Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

PMI Ilegal Asal Lumajang yang Meninggal Terus Bertambah

Atieqson • Kamis, 13 November 2025 | 15:27 WIB

PULANG: Jenazah Atiek, warga Desa Grobogan, Kecamatan Kedungjajang dipulangkan dari Malaysia, kemarin.(ATIEQSON MAR IQBAL/RAME)
PULANG: Jenazah Atiek, warga Desa Grobogan, Kecamatan Kedungjajang dipulangkan dari Malaysia, kemarin.(ATIEQSON MAR IQBAL/RAME)

radarjember.id - Tidak sedikit pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal asal Lumajang yang dikabarkan meninggal dunia setiap bulan.

Terbaru, warga Dusun Krajan, Desa Grobogan, Kecamatan Kedungjajang yang pulang dibungkus peti jenazah, kemarin.

Informasi yang berhasil dihimpun, pekerja migran yang bernama Atiek telah berangkat kerja ke Malaysia sejak puluhan tahun silam. Tepatnya tahun 1992.

Dia berangkat mengenakan visa wisata.

Setelah berada di Malaysia dia membuat permit kerja selama beberapa tahun ini.

Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lumajang Madiono mengatakan, pemulangan jenazah tidak ditanggung oleh negara.

Sehingga, pihak keluarga mengeluarkan biaya secara mandiri. Namun, ketika sampai di Surabaya, baru bisa ditanggung oleh pemerintah.

“Biaya pemulangan dari Malaysia ke bandara juanda secara mandiri dan dari juanda ke rumah duka difasilitasi secara gratis oleh UPT P2TKI Disnaker Provinsi Jawa Timur,” katanya.

Menurutnya, hampir setiap bulan, bahkan belakangan ini setiap pekan terdapat PMI ilegal pulang dalam kondisi meninggal.

Rata-rata pekerja migran itu telah bekerja di luar negeri selama belasan hingga puluhan tahun. Sebagian besar berangkat pakai jalur ilegal.

Madiono menjelaskan, risiko kecelakaan kerja memang cukup tinggi.

Terlebih bagi warga yang memantapkan diri untuk bekerja di luar negeri.

Perlu berbagai dokumen persiapan yang harus dilengkapi.

“Sebetulnya kalau diurus itu mudah. Bahkan, kalau mengurus izin itu nanti dapat perlindungan kerja. Nah, kalau yang jenazah ini ya tidak. Ahli waris tidak mendapatkan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan dan kalau ada anak yang ditinggalkan itu ya kasian,” pungkasnya. (son/fid)

Editor : Adeapryanis
#PMI ilegal #meninggal #Lumajang