Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Dua Kades di Lumajanh Meninggal Dunia

Atieqson • Rabu, 12 November 2025 | 15:07 WIB

MONEV: Sejumlah pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lumajang saat melakukan monev, kemarin.(ATIEQSON MAR IQBAL/RAME)
MONEV: Sejumlah pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lumajang saat melakukan monev, kemarin.(ATIEQSON MAR IQBAL/RAME)

radarjember.id - Jumlah desa yang mengalami kekosongan kades definitif kali ini bertambah.

Sebab, selama dua hari berturut-turut, dua kades di Lumajang dikabarkan meninggal dunia.

Saat ini, kekosongan pucuk pimpinan itu diisi oleh Plh dari Sekretaris Desa (Sekdes).

Mulanya, Kades Jokarto Kecamatan Tempeh Afifudin meninggal dunia pada Minggu (09/11) malam.

Tak selang lama, berganti hari selisih beberapa jam, Kades Banyuputih Lor, Kecamatan Randuagung Fatoni menyusul, dia juga dikabarkan meninggal dunia lantaran sakit.

Kabid Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lumajang Ricky Dharma Putra mengatakan, setelah menerima laporan kematian dua kades meninggal dunia, pihaknya langsung menunjuk Plh untuk menggantikan sementara waktu.

“Pucuk pemerintah desa tidak boleh dibiarkan kosong, harus ada yang menggantikan. Ya diisi oleh Plh dari perangkat desa atau sekdes. Sambil menunggu kami mengajukan telaah staf ke bupati terkait usulan nama Pj yang diajukan untuk menjabat,” katanya.

Informasinya, akhir masa jabatan (AMJ) Kades Banyuputih Lor, Kecamatan Randuagung berakhir tahun 2028 mendatang. Sedangkan, AMJ Kades Jokarto, Kecamatan Tempeh berakhir tahun 2029. Praktis, sisa masa jabatannya lebih dari satu tahun dan harus menunjuk Pj.

Menurutnya, Pj merupakan pejabat yang ditugaskan untuk menyiapkan proses pelaksanaan pilkades antar waktu (PAW).

Namun, selama menyiapkan proses tersebut, Pj juga diminta untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan desa sesuai kewenangan yang telah diatur.

“Sekarang kan belum ada aturan teknis mengenai pelaksanaan pilkades antar waktu. Ya jadinya tugasnya sebagaimana kewenangan yang diatur. Menjalankan roda pemerintahan desa sebagai pucuk pimpinan sementara sampai terpilihnya kades definitif,” pungkasnya. (son/fid)

 

 

 

Editor : Adeapryanis
#kades meninggal #paw #Lumajang