radarjember.id - Setelah perubahan nomenklatur menjadi perusahaan umum daerah (Perumda), kini perda nomor 2 tahun 2020 tentang Perumda Air Minum Tirta Mahameru kembali diubah.
Rencananya, jabatan direksi bakal diatur sesuai dengan regulasi terbaru.
Sebelumnya, Pemkab Lumajang menempatkan dua jabatan direksi di Perumda Air Minum Tirta Mahameru Lumajang.
Namun, Peraturan Mendagri terbaru, nomor 23 tahun 2024 mengatur jumlah direksi disesuaikan efektivitas pengurusan atau pengelolaan perusahaan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Lumajang Awaluddin Yusuf menjelaskan, perubahan itu menyesuaikan dengan regulasi terbaru.
Salah satunya mengenai berapa jumlah jabatan direksi yang diperbolehkan untuk diangkat oleh Pemkab Lumajang.
“Ada istilah perusahaan kategori kecil, sedang dan besar. Jumlah direksinya juga ganjil semua. Misalnya kalau kecil maksimal itu satu orang. Kalau sedang itu maksimal tiga orang. Sedangkan untuk kategori besar itu maksimal bisa mengangkat direksi sebanyak lima orang,” katanya.
Sementara itu, jumlah pelanggan Perumda Air Minum Tirta Mahameru hanya sebanyak 35.924 pelanggan.
Praktis, jumlah direksi perlu diperbaharui dengan perubahan raperda tahun 2020 silam.
Termasuk nanti di dalamnya juga diatur menyesuaikan kondisi terbaru.
“Secara umum yang kami terima itu alasan mengajukan perubahan perda. Cuma nanti ada juga perubahan-perubahan lain yang itu untuk peningkatan pelayanan perusahaan. Baik itu efektivitas kinerja dan kebijakan-kebijakan lain yang dapat meningkatkan performa perusahaan,” pungkasnya. (son/fid)
Editor : Adeapryanis