radarjember.id - Tidak sedikit persyaratan yang harus dipenuhi oleh satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) untuk menjaga kualitas pangan yang diberikan kepada penerima manfaat.
Termasuk pemenuhan sertifikat laik fungsi (SLF), yang menjadi syarat utama bagi bangunan pelayanan publik.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lumajang Agus Triyono mengatakan, pentingnya percepatan operasional dan pemenuhan perizinan SPPG atau dapur umum agar pelaksanaan program berjalan efektif.
Sebab, di berbagai kota selain Lumajang, sudah mulai banyak dapur yang sudah beroperasi.
Diakui, di Lumajang ada beberapa hambatan yang masih dialami oleh dapur umum.
Salah satunya yang ditemukan di lapangan adalah terkait SLF.
Sebab, persyaratan itu menjadi hal utama yang wajib dipenuhi oleh bangunan pelayanan publik.
“Setiap bangunan yang digunakan untuk kegiatan pelayanan publik wajib memiliki SLF. Ini bukan sekadar formalitas, tetapi syarat keselamatan, kualitas layanan, dan keberlanjutan program,” katanya.
Menurutnya, dari total 24 SPPG yang telah beroperasi di Lumajang, baru 7 SPPG yang tengah dalam proses penyelesaian SLF.
Kondisi ini, menurutnya, harus segera dibenahi demi menjamin kelancaran dan keamanan pelayanan gizi bagi anak-anak.
Sementara itu, Ketua DPRD Lumajang Hj. Oktafiyani, program MBG menjadi salah satu upaya nyata pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) sejak usia dini, agar generasi muda Indonesia tumbuh sehat, cerdas, dan berdaya saing.
“Kesejahteraan dan masa depan anak-anak bangsa harus dimulai dari asupan gizi yang baik. Program Makan Bergizi Gratis ini bukan sekadar bantuan, tapi investasi besar bagi masa depan Indonesia, termasuk bagi anak-anak Lumajang,” pungkasnya. (son/fid)
Editor : Adeapryanis