radarjember.id - Pemkab Lumajang menegaskan kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Lumajang wajib menerapkan standar keamanan pangan yang setara dengan regulasi internasional.
Tujuannya untuk menjaga kualitas makanan bagi penerima manfaat.
Kepala Dinas Kesehatan P2KB Lumajang Rosydah menjelaskan, standar internasional jadi kewajiban yang harus dilakukan untuk menjaga kualitas keamanan makanan bagi penerima manfaat.
Menurutnya semua proses harus mengikuti standar global agar setiap makanan yang disajikan benar-benar aman dan bergizi.
Sedangkan penerapan standar keamanan pangan dimulai dari pengadaan bahan baku, proses pengolahan, penyimpanan, hingga penyajian.
Setiap Tempat Pengolahan Pangan (TPP) yang terlibat dalam program MBG wajib memiliki izin usaha jasa boga golongan B serta Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
“SLHS itu wajib. Tujuannya agar makanan pengolahan memenuhi syarat higienis dan sanitasi, sesuai standar global yang diterapkan di banyak negara,” ujarnya.
Penerapan standar internasional jadi bagian dari strategi Pemkab dalam memperkuat ketahanan gizi masyarakat.
Melalui pengawasan yang ketat, pihaknya ingin memastikan setiap menu MBG tidak hanya bergizi, tetapi juga diproduksi di lingkungan yang sehat dan terkontrol.
“Kalau makanan yang kita sajikan tidak aman, maka tujuan program ini gagal,” pungkasnya. (dea/fid)
Editor : Adeapryanis