Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Pengadaan Buku Perpusda Lumajang Direkomendasikan untuk Sekolah Masuk Zona Merah Literasi Rendah

Adeapryanis • Senin, 3 November 2025 | 12:13 WIB

Pengadaan Buku di Disarpus Lumajang Direkomendasikan Untuk Sekolah yang Masuk Zona Merah Literasi Rendah
Pengadaan Buku di Disarpus Lumajang Direkomendasikan Untuk Sekolah yang Masuk Zona Merah Literasi Rendah

Grafis

12 Sekolah Literasi Rendah Dapat Rekomendasi Pinjaman Buku

  1. SDN Sombo Gucialit
  2. SDN Jenggrong 04 Ranuyoso
  3. SDN Argosari 01 Senduro
  4. SDN Penawungan 01 Ranuyoso
  5. SDN Tunjung 02 Randuagung
  6. SDN Tumpeng 02 Candipuro
  7. SDN Karanglo Kunir
  8. SDN Wonokerto 2 Tekung
  9. SDN Kandangan 2 Senduro
  10. MI Islamiyah Tempursari
  11. MIS Maarif NU Nurul Islam Tamanay
  12. MIS Maarif NU Miftahan Ulum Pronojiwo

Sumber: Diolah dari berbagai sumber

radarjember.id - Pengadaan buku oleh Perpustakaan Daerah (Perpusda) Lumajang akan merekomendasikan kepada 12 sekolah kategori zona literasi rendah.

Sasarannya mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Madrasah Ibtidaiyah.

Nantinya, 12 sekolah itu akan mendapat pinjaman buku dari pengadaan tersebut.

Pustakawan perpusda Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Lumajang Humaida Masfiyah menjelaskan, total ada 86 judul buku dari pengadaan tersebut.

31 judul bakal digunakan di perpustakaan Lumajang, sedangkan 56 judul buku lainnya akan disalurkan ke sekolah yang mendapat rekomendasi. 

Sehingga total ada 8.919 eksemplar buku yang diterima.

Rata-rata buku tersebut adalah buku mata pelajaran (mapel) penunjang literasi pendidikan yang bisa digunakan siswa setelah melakukan penandatangan kerja sama (PKS) antara Disarpus Lumajang dan sekolah.

Sedangkan penerima pinjaman buku itu didominasi oleh sekolah yang jauh dari pusat kota.

Termasuk sarana pendukung lainnya juga terbatas.

“Setelah pengolahan untuk tracking, kemudian dilakukan PKS, baru setelah itu bisa kami salurkan,” ucapnya.

Namun, buku mapel yang dibuat selama 2 semester itu hanya bisa digunakan siswa selama 1 tahun.

Hal ini tergantung dari hasil peningkatan literasi.

Apabila dalam kategori masih tetap tidak menunjukkan kenaikan signifikan maka, rekomendasi pinjaman buku itu akan diperpanjang.

Selanjutnya, untuk sekolah lainnya akan mendapat rekomendasi yang sama dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Lumajang dengan melihat angka literasi zona merah setiap tahunnya.

“Kita koordinasi dengan dindikbud, kiranya mana saja sekolah yang literasinya rendah.

Jadi mereka yang menyediakan sekolah kami sediakan bukunya,” pungkasnya. (dea/fid)

Editor : Adeapryanis
#zona merah #pengadaan buku #Literasi Rendah #Lumajang