radarjember.id - Harga pupuk bersubsidi mulai mengalami penurunan sebesar 20 persen berdasarkan keputusan Menteri Pertanian RI.
Penurunan harga pupuk tersebut diharapkan mampu mendongkrak produktivitas pertanian, serta meningkatkan hasil pertanian.
Analis Prasarana dan Sarana Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Lumajang Sukarno Mukti Adi menjelaskan, penurunan harga pupuk akan berdampak pada kesejahteraan petani.
Pembiayaan pembelian pupuk bisa makin hemat dengan penurunan harga tersebut. Sehingga alokasi pupuk bisa digunakan untuk keperluan pertanian lainnya. Petani sangat menyambut baik kebijakan penurunan harga pupuk.
“Apalagi dengan ketetapan harga gabah dari pemerintah pusat menjadi Rp 6.500 per kilogram. Sehingga dampak untuk meningkatkan kesejahteraan petani semakin tinggi,” ucapnya.
Pupuk subsidi seperti Urea Rp 2.250 per kilogram sekarang menjadi Rp 1.800 per kilogram, NPK RP 2.300 per kilogram menjadi Rp 1.840 per kilogram, Organik Rp 800 ribu per kilogram menjadi Rp 680 per kilogram dan ZA Rp 1.400 per kilogram menjadi Rp 1.360 per kilogram.
Namun, untuk jumlah pembelian pupuk subsidi tetap sesuai mekanisme yang berlaku.
Petani tidak bisa membeli seenaknya. Melainkan sesuai dengan eRDKK Pupuk Bersubsidi dengan ketentuan kepemilikan 1 Nomor Induk Keluarga (NIK) untuk 2 hektar lahan pertanian.
“Kalau ini tetap sesuai aturan meskipun harganya turun. Sehingga alokasi pembelian pupuk bisa diminimalisir untuk pemanfaatan kebutuhan pertaniannya lainnya,” pungkasnya. (dea/fid)
Editor : Adeapryanis