radarjember.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember mencatat terjadi 7 kasus vandalisme dengan peletakan benda asing di atas jalur perlintasan kereta api di wilayah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Total kasus vandalisme yang ditemukan di Daop 9 Jember sepanjang tahun 2025 tercatat mencapai 12 kejadian.
Rinciannya, 7 kejadian di Kabupaten Lumajang, 2 kasus di Kota Pasuruan, 1 kasus di Kabupaten Jember, dan 2 kasus di Kabupaten Banyuwangi.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro, menjelaskan tindakan vandalisme yang ditemukan petugas adalah aksi penataan batu tepat di atas rel tempat kereta api melintas.
Susunan batu di atas rel ini diakui kebanyakan diambil dari material batu yang ada di sepanjang perlintasan.
Menurutnya, batu-batu kecil di sepanjang jalur perlintasan ini dikenal sebagai balas kricak yang berfungsi untuk menjaga kestabilan rel.
“Jadi, balas kricak bukan sekadar batu biasa, ini berfungsi menjaga kestabilan rel karena bisa menyerap getaran, dan membantu drainase agar jalur tetap aman dan rata saat dilintasi kereta,” ucapnya.
Dia memastikan temuan tindakan vandalisme ini belum sampai menyebabkan insiden kecelakaan kereta api.
Tapi aksi yang dilakukan pihak tak bertanggungjawab ini tetap dikategorikan sebagai pelanggaran serius.
Karena dampaknya sampai membuat kereta api yang sedang melintas jadi melambat secara mendadak.
"Waktu masinis mengetahui adanya batu atau benda di atas rel ini, jadinya memicu tindakan spontan dengan melakukan pengereman sehingga akan menimbulkan kelambatan. Ini kalau dibiarkan bisa berpotensi lebih berat," tambah Cahyo.
Tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum serius yang bisa dikenakan sanksi berat.
Hal ini, telah diatur dalam undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Dalam pasal 199 menjelaskan sanksi pidana bagi pelanggar bisa dipidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15 juta," pungkasnya. (dea/fid)
Editor : Adeapryanis