radarjember.id - 3 karya budaya yang ada di Kabupaten Lumajang, akhirnya ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia di tahun 2025, kemarin.
Diantaranya seni pertunjukan musik Dhangglung, Tari Glipang Ruddat dan ritual khusus Pendam Kepala Sapi.
Kabid Kebudayaan dan Pendidikan Masyarakat di Dinas Pendidikan Lumajang, Muhammad Suhudi, menjelaskan pengajuan warisan budaya tak benda (WBTB) tersebut dilakukan sejak akhir tahun 2024 lalu.
Banyak syarat yang harus dipenuhi, sebelum akhirnya bisa lolos menjadi WBTB.
Seperti membuat kajian ilmiah, dokumentasi dan lain-lain.
Termasuk melalui proses seleksi di Provinsi Jawa Timur, sebelum akhirnya diajukan dalam sidang penetapan pada Rabu (8/10), lalu.
“Selama proses pengajuan, didampingi dari akademisi beberapa perguruan tinggi, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta Badan Pelestarian Kebudayaan wilayah XI. Selain kajian, juga dilakukan wawancara langsung," ucapnya.
Menurutnya, 3 karya itu diajukan karena masih banyak warga yang menjaga kebudayaan tersebut.
Seperti ritual khusus pendam kepala sapi selama ini rutin digelar di wisata alam hutan bambu, Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro. Perayaan itu dilaksanaan bersamaan dengan grebek Suro.
Bahkan ritual itu sudah ada di masyarakat, sejak dulu sampai sekarang dan menjadi upacara adat setempat.
Sedangkan musik Dhangglung saat ini sudah berkembang di masyarakat, dengan ciri khas Lumajangan.
"Ada 4 karya yang diajukan, alhamdulillah 3 karya diakui sebagai WBTB. Sedangkan obyek pemajuan kebudayaan (OPK) Jaran Slining yang diajukan, belum memenuhi persyaratan. Semoga proses selanjutnya sampai penyerahan sertifikat bisa berjalan lancar," pungkasnya. (dea/fid)
Editor : Adeapryanis