radarjember.id - Tidak sedikit pegawai non-ASN alias tenaga honorer di lingkungan Pemkab Lumajang mulai sumringah.
Sebab, progres penetapan nomor induk (NI) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu telah mencapai 75 persen.
Informasi yang berhasil dihimpun Jawa Pos Radar Semeru, dari total 4.240 pegawai yang diusulkan, sebanyak 3.180 di antaranya telah mendapat persetujuan teknis (ACC Pertek) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Sedangkan sisanya 950 berkas proses verifikasi, 4 input berkas dan 107 berkas tidak sesuai (BTS).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lumajang Ari Murcono menjelaskan, perkembangan usulan layanan dapat dipantau melalui aplikasi monitoring layanan (Mola) milik BKN.
Aplikasi tersebut untuk memastikan keakuratan data calon aparatur.
“Status BTS itu menandakan ada ketidaksesuaian data atau dokumen yang perlu diverifikasi lebih lanjut. Peserta tidak perlu panik karena perbaikannya hanya bisa dilakukan oleh Admin BKD, bukan oleh peserta,” katanya.
Saat ini, pihaknya memastikan setiap peserta yang perlu melakukan perbaikan bakal dihubungi langsung oleh petugas admin BKD Lumajang.
Apabila tidak ada pemberitahuan, berarti berkas peserta sudah sesuai dan sedang dalam proses validasi akhir.
“BKD bersama BKN terus bekerja memastikan setiap berkas peserta diverifikasi secara teliti. Prinsip kami adalah kepastian, keadilan, dan transparansi dalam setiap tahapan,” tambahnya.
Ari Murcono menjelaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Lumajang dalam menghadirkan tata kelola kepegawaian yang akuntabel dan berkeadilan.
Sekaligus memastikan bahwa setiap calon aparatur memperoleh kepastian status tanpa keraguan.
“Pemerintah daerah menjamin bahwa tidak ada satu pun peserta yang dirugikan. Semua proses kami kawal agar berjalan sesuai regulasi dan prinsip merit sistem ASN," pungkasnya. (son/fid)
Editor : Adeapryanis