radarjember.id -Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa seluruh lembaga pendidikan wajib melaksanakan Gerakan Sekolah Mengaji (GSM).
Program ini menjadi bagian dari penguatan karakter sekaligus pembiasaan nilai religius bagi peserta didik di semua jenjang.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Lumajang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Program Merdeka Belajar pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Masyarakat.
Melalui aturan itu, GSM diintegrasikan ke dalam kurikulum pendidikan formal.
Kasi Kurikulum Dindikbud Lumajang, Muhyi, menjelaskan bahwa seluruh lembaga pendidikan di bawah naungan Dindikbud wajib melaksanakan program tersebut.
“Berdasarkan Perbup Nomor 2 Tahun 2023, Gerakan Sekolah Mengaji ini harus diterapkan disemua lembaga pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Tujuannya untuk memperkuat pembinaan karakter dan religiusitas peserta didik,” jelasnya.
Menurutnya, GSM tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari kurikulum muatan lokal yang sudah berjalan.
“Kegiatan atau program ini sudah masuk dalam kurikulum muatan lokal, sebagaimana pelajaran bahasa Jawa. Jadi, dalam satu minggu, program itu mendapat alokasi waktu dua jam pelajaran. Dengan begitu, pelaksanaannya lebih terstruktur,” terang Muhyi.
Ia berharap melalui GSM, siswa tidak hanya berkembang secara akademik, tetapi juga memiliki bekal moral dan spiritual yang kuat.
“Kami ingin pendidikan di Lumajang ini seimbang, anak-anak cerdas dalam pengetahuan umum sekaligus memiliki jiwa yang religius,” pungkasnya. (dea/fid)
Editor : Adeapryanis