radarjember.id - Petani tembakau di Kabupaten Lumajang, mendapat bantuan gudang dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025 dengan total 54 gudang untuk varietas tembakau white burley bagi 31 kelompok tani (Poktan) di 7 kecamatan.
Sebelumnya bantuan itu terus diberikan oleh Pemkab Lumajang sejak 2023 lewat DBHCHT.
Kabid Perkebunan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Lumajang Mamiworo, menjelaskan bantuan tersebut dikhususkan bagi petani tembakau yang terdata dalam poktan maupun gapoktan.
Sedangkan setiap poktan sasaran diakui dibatasi menerima dua unit gudang pengeringan tembakau dan harus terdata dalam poktan, termasuk sistem pemberian bantuan gudang juga melewati tahapan verifikasi lahan.
"Jadi, selain harus terdata dalam poktan, bantuan ini juga langsung direkomendasikan oleh PT AOI (aliance one indonesia, Red) melalui tahapan diskusi bersama. Tujuannya agar tepat sasaran, mana yang benar-benar membutuhkan maka difasilitasi," ucapnya.
Sedangkan Pemkab mengeluarkan anggaran sebesar Rp 16.500.000 bagi poktan maupun gapoktan untuk pembangunan satu unit gudang pengeringan tembakau.
Jika dikalkulasi dengan jumlah unit gudang yang dibangun tahun ini, total anggaran sebesar Rp 891 juta dari DBHCHT.
Dengan spesifikasi gudang pengeringan tembakau berukuran 14x8,4 meter persegi, kapasitas daya tampung maksimal hingga 1 hektare tanaman tembakau atau setara 7.500 pohon.
“Jadi, perkiraan untuk satu unit daya tampung maksimal bisa 1 hektare, ini usia pakai gudang bisa sampai lima tahun," pungkasnya. (dea/fid)
Editor : Adeapryanis