Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Pemkab Lumajang Mulai Maksimal Kategori Rentan Miskin untuk Penerimaan Bantuan PKH

Atieqson • Selasa, 26 Agustus 2025 | 15:13 WIB

SURVEI: Salah satu petugas yang melakukan survei warga untuk penyusunan data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN). (ATIEQSON MAR IQBAL/RAME)
SURVEI: Salah satu petugas yang melakukan survei warga untuk penyusunan data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN). (ATIEQSON MAR IQBAL/RAME)

radarjember.id - Jumlah penerima program keluarga harapan (PKH) cenderung mengalami penurunan selama beberapa tahun terakhir.

Rata-rata bantuan sosial (bansos) tersebut diberikan kepada masyarakat yang memasuki kategori maksimal rentan miskin.

Saat ini, Kementerian Sosial (Kemensos) memakai sistem desil dalam menyalurkan bansos.

Desil itu merupakan pembagian kelompok masyarakat berdasar tingkat kesejahteraan dari yang paling miskin sampai yang paling sejahtera.

Ukurannya desil 1 sampai 10.


Koordinator Kabupaten PKH Lumajang Akbar Al-Amin mengatakan, acuan penyaluran bansos PKH tahap dua memakai data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN).

Di dalamnya terdapat ukuran kesejahteraan masyarakat berdasar pengeluaran setiap bulan.


“Ada desil 1 sampai 10, mulai kategori paling miskin, miskin, hampir miskin, rentan miskin, dan desil ke 5 kategori pas-pasan. Nah, mereka yang masuk kategori desil 1 sampai 4 itu berpeluang menerima PKH. Kalau yang pas-pasan ini hanya berpeluang untuk menerima bantuan sembako,” katanya.


Menurutnya tingkat kesejahteraan itu dihitung dari pengeluaran per bulan, untuk kategori desil 1 tidak kurang dari Rp 500 ribu per bulan, kemudian desil 2 sekitar Rp 600 ribu - Rp 700 ribu. Lalu desil 3 sekitar Rp 800 ribu - Rp 900 ribu.

Terakhir desil 4 kisaran Rp 1 juta - 1,2 juta.


Selanjutnya, desil 5 pengeluarannya Rp 1,3 juta - Rp 1,5 juta.

“Pemerintah hanya memberikan bansos PKH untuk keluarga kategori desil 1 - 4 bagi yang memiliki anak usia SD, SMP, maupun SMA dan disabilitas serta lansia. Kalau desil 6 - 10 itu ya masuk kategori menengah ke atas,” pungkasnya. (son/fid)

 

Editor : Adeapryanis
#pkh #PKH 2025 #Lumajang