Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

SMKN 1 Lumajang Bebas Pungutan Sekolah, Ijazah Diantar Kerumah

Adeapryanis • Senin, 25 Agustus 2025 | 20:03 WIB

SERAHKAN: Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Lumajang, Susie Harini, M.Pd menyerahkan ijazah ke rumah siswa. (WIWIT FOR RAME)
SERAHKAN: Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Lumajang, Susie Harini, M.Pd menyerahkan ijazah ke rumah siswa. (WIWIT FOR RAME)

 

radarjember.id - SMKN 1 Lumajang terus menegaskan komitmennya untuk memberikan layanan pendidikan terbaik, transparan dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli), maupun penahanan ijazah.

Seluruh lulusan bisa mengambil ijazah tepat waktu tanpa adanya pungutan apapun dan syarat adminitrasi tambahan.

Kepala SMKN 1 Lumajang, Susie Harini, M.Pd, menegaskan bahwa pihak sekolah tidak pernah meminta pungutan dan penahanan ijazah kepada siswa.

Menurutnya ijazah menjadi sepenuhnya hak seluruh lulusan yang telah menyelesaikan pendidikan.

“Kami tegaskan tidak ada pungli dan penahanan ijazah. Sehingga, kapanpun ijazah bisa diambil tanpa ada biaya tambahan,” ucapnya.

Untuk memberikan fasilitas dan layanan terbaik, pihak sekolah sampai turun langsung dalam proses penyerahan ijazah ke sejumlah lulusan.

Terutama bagi lulusan sekolah tersebut yang terkendala waktu sehingga tidak segera melakukan pengambilan ijazah.

Hal ini menjadi bukti nyata keseriusan pihak sekolah untuk memberikan layanan cepat, tepat, mudah dan trasnparan.

Sehingga siswa lulusan sekolah bisa mendapatkan ijazah tepat waktu.

Dengan harapan, SMKN 1 Lumajang terus menjaga kepercayaan masyarakat dan memberikan layanan terbaik bagi siswa dan wali murid.

Salah satunya dengan adanya pemberian bantuan seragam sekolah kepada 20 siswa kurang mampu.

“Ini bentuk keseriusan dan komitmen kami. Sehingga siswa yang baru lulus bisa langsung mengambil ijazah,” pungkasnya. (Kr/dea)

Editor : Adeapryanis
#pungutan sekolah dilarang #pungutan sekolah #Lumajang