Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Restoran dan Penginapan di Lumajang Tak Diperbolehkan Menggunakan Gas Melon, Ini Sanksinya Jika Masih Membandel

Adeapryanis • Rabu, 6 Agustus 2025 | 17:41 WIB

TERBATAS: Konsumen gas LPG 3 Kilogram sempat sulit didapatkan oleh warga di kawasan Pronojiwo.(ADE APRYANIS/RAME)
TERBATAS: Konsumen gas LPG 3 Kilogram sempat sulit didapatkan oleh warga di kawasan Pronojiwo.(ADE APRYANIS/RAME)

 

radarjember.id - Dampak kesulitan mendapatkan gas LPG 3 kilogram atau gas melon di wilayah Kecamatan Pronojiwo beberapa waktu lalu langsung direspon pemkab Lumajang.

Salah satunya, dengan melarang restoran dan penginapan terutama di wilayah tersebut menggunakan gas melon.

Hal ini disebabkan, karena Kabupaten Malang sempat mengalami keterlambatan distribusi.

Sehingga penduduk sekitar membeli gas melon ke wilayah desa yang bersebelahan dengan Malang. Akibatnya untuk mendapatkan gas melon cukup sulit.

Namun, sejumlah agen yang memiliki pangkalan di wilayah Pronojiwo menambah pasokan gas melon untuk mencukupi kebutuhan.

“Kita langsung koordinasikan untuk menambah tabung gas dari jumlah biasanya. Memang sempat terlambat, tapi langsung bisa diatasi,” ucap Kabag Perekonomian dan SDA Setda Lumajang Yudho Hariyanto.

Pihaknya menegaskan, bahwa restoran dan penginapan dilarang menggunakan gas melon bersubsidi untuk kepentingan apapun. Mereka diminta menggunakan gas non subsidi untuk kebutuhan dapur dan lainnya.

Sebab, peruntukan gas tersebut jelas hanya digunakan bagi masyarakat kurang mampu.  Sedangkan mereka yang ketahuan menggunakan gas melon akan diberikan teguran secara bertahap.

“Kami ingatkan dulu, tapi kalu masih bandel terpaksa harus segera ditindak,” pungkasnya. (dea)

Editor : Adeapryanis
#gas melon #gas melon langka #gas melon 3 kg #Lumajang