radarjember.id - Penyitaan sejumlah dokumen dugaan kasus pengalihfungsian lahan sungai oleh Kejaksaan Negeri Lumajang akhirnya direspons.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lumajang mengklaim tiga sertifikat yang diterbitkan tersebut telah memenuhi syarat fisik dan yuridis.
Kasi Pengendalian Penanganan Sengketa Konflik Perkara BPN Lumajang Tatang Hariyadi mengatakan, penerbitan sertifikat tiga bidang tanah itu berdasar pengajuan hak yang melampirkan akta jual beli (AJB) dan leter c yang menunjukkan tanah itu bekas milik adat atau diakui, bukan lahan Sungai Asem.
“Itu tanah awal yang berada di persil 69. Sebelumnya luasan persil itu mencapai 2.990 meter persegi. Jadi kalau misalkan mau diusut seharusnya bukan ke kami, tetapi ke bagian yang berwenang. Kami hanya mengeluarkan kalau seluruh persyaratan dipenuhi oleh pemohon,” katanya.
Menurutnya, sejak tahun 1976 silam, tanah di kawasan Desa Sumberejo, Kecamatan Sukodono bertuan.
Bahkan, kawasan itu terdapat pemukiman warga. Namun, seluruh warga yang tinggal di lokasi itu telah berpindah ke lokasi di kampung baru yang terletak di kawasan Jalan Ghozali, Lumajang.
Tatang menjelaskan, sesuai perda nomor 2 tahun 2013, kawasan itu disebut sebagai pola ruang atau kawasan pertanian non irigasi, bukan lahan sungai asem yang menyempit sesuai tuduhan Kejaksaan Negeri Lumajang.
Bahkan, tahun melalui perda nomor 4 tahun 2023, kawasan itu disebut sebagai pola kawasan perumahan.
“Sertifikat itu terbit dua tahun lalu. Padahal pengajuannya 2021. Kenapa sampai lama, karena kita berhati-hati, tidak serta merta langsung memberikan sertifikat. Itu bukan bagian dari lahan sungai asem, tetapi kawasan pertanian non irigasi dan berubah menjadi kawasan perumahan,” pungkasnya. (son)