radarjember.id - Lahan sungai asem yang beralih fungsi menjadi tanah kavling perumahan di Desa Sumberejo Kecamatan Sukodono cukup luas.
Tak tanggung-tanggung dugaan pengalihfungsian lahan itu mencapai satu hektare. Sampai saat ini, Kejaksaan Negeri Lumajang menyelidiki kasus itu.
Informasi yang berhasil dihimpun Jawa Pos Radar Semeru, total luasan lahan yang beralih fungsi mencapai 9.600 meter persegi.
Namun, sementara ini baru ada tiga sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lumajang. Sedangkan, luasan tanah kavling lainnya masih belum bersertifikat.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lumajang Muhammad Nizar mengatakan, salah satu sungai terbesar di kawasan Lumajang mengalami penyempitan.
Setidaknya hampir 70 persen lahan itu telah berubah menjadi daratan. Bahkan, lahan sungai milik Pemprov Jatim itu diduga mengalami pengalihfungsian.
"Kondisi ini menyebabkan sebagian besar wilayah sungai asem mengalami penyempitan. Otomatis hal ini berimbas pada aliran sungai yang pada saat hujan menyebabkan banjir dan berdampak pada wilayah sekitar. Tahun lalu, pemukiman di kawasan itu mengalami banjir, beberapa rumah warga terendam," katanya.
Menurutnya, sungai asem memiliki fungsi utama sebagai aliran air di kawasan perkotaan, namun belakangan sungai mengalami pendangkalan cukup parah.
Tidak hanya itu, di lahan sungai juga mengalami kerusakan lingkungan yang cukup signifikan. Sehingga, pihaknya melakukan penyelidikan untuk memperjelas masalah itu.
"Kalau luasannya sekitar 9.600 meter persegi. Lahan sungai itu diduga beralih fungsi menjadi tanah kavling. Sejumlah berkas-berkas sudah kami amankan, termasuk asal usul tanah hingga terjadi pengajuan tanah, juga cetak peta RTRW (rencana tata ruang wilayah, Red), berkas-berkas lainnya dan seterusnya," pungkasnya. (son)
Editor : Adeapryanis