radarjember.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang berhasil menangkap satu orang buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif pada salah satu Bank BUMN di Lumajang.
Sedangkan pelaku lainnya masih dalam pencarian.
Tersangka bernama Agus Sulaksono, warga Desa Bodang, Kecamatan Padang, berhasul ditangkap di Lapas Kelas III Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Rabu (16/7).
Sebelumnya tim penyidik Kejari Lumajang diketahui telah berangkat ke Kepulauan Tanimbar untuk memindahkan Agus dari Lapas Saumlaki ke Lapas Kelas IIB Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Kosasih, menjelaskan tersangka Agus sebelumnya menjalani hukuman empat tahun penjara dalam kasus narkotika.
Setelah dinyatakan bebas, dia langsung diamankan oleh tim penyidik gabungan Kejari Lumajang.
“Agus ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Senin (9/4/2024) Meski bukan pegawai bank, Agus berperan sebagai perantara (broker) dalam mencari nasabah dan mengatur proses pencairan kredit fiktif,” ucapnya.
Kejari Lumajang mencatat kerugian negara akibat praktik korupsi kredit fiktif ini mencapai lebih Rp2 miliar.
Diketahui total ada 3 tersangka dalam kasus tersebut, dua diantaranya sudah berhasil diamankan, sisanya masih dalam tahap pencarian.
“Dengan tertangkapnya Agus, tersisa satu DPO lagi dalam perkara ini, yaitu KA yang masih menjadi buronan,” pungkasnya. (dea/fid)
Editor : Adeapryanis