Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Marak Tambang Pasir Ilegal di Lumajang, Stockpile Diminta Gandeng Pemilik IUP-OP

Atieqson • Sabtu, 28 Juni 2025 | 18:26 WIB

AKTIVITAS: Salah satu alat berat sedang menata tumpukan pasir di salah satu stockpile di kawasan selatan Lumajang. (ATIEQSON MAR IQBAL/RAME)
AKTIVITAS: Salah satu alat berat sedang menata tumpukan pasir di salah satu stockpile di kawasan selatan Lumajang. (ATIEQSON MAR IQBAL/RAME)

 

radarjember.id - Pertambangan pasir selalu memunculkan masalah-masalah baru, intinya soal dugaan kebocoran.

Solusi penanganan masalah juga selalu berubah-ubah.

Kali ini, model penataannya, stockpile harus menggandeng satu pemilik izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP).

Hal itu terungkap saat himpunan pertambangan batuan Indonesia (HPBI) Lumajang melakukan audiensi bersama Bupati Lumajang Indah Amperawati di command center room (CC Room) Pemkab Lumajang.

Rencana itu bakal dimatangkan dan direalisasikan dalam waktu dekat.

Ketua HPBI Lumajang Jamal Abdullah Al-Katiri mengatakan, dugaan kebocoran pertambangan pasir tidak hanya merugikan Pemkab Lumajang, tetapi juga pemilik IUP-OP.

Sebab, penambang ilegal itu bisa bebas mengeruk pasir tanpa mengurus izin dan memberikan kontribusi terhadap daerah.

“Kita itu ingin penertibannya saja. Sekaligus kami juga memberikan masukan untuk penataan pertambangan. Kita tidak lagi fokus ke maraknya titik lokasi pertambangan. Tetapi stockpile yang ada itu ditertibkan. Mereka harus bekerjasama dengan pemilik IUP-OP,” katanya.

Menurutnya, stockpile yang tidak berizin itu menjadi ruang bagi aktivitas penambang ilegal untuk menaruh pasir hasil eksploitasinya.

Sehingga, tidak jarang terjadi permainan penggunaan kartu e-pajak pasir atau kartu surat keterangan asal baran (SKAB) yang dikeluarkan oleh Pemkab Lumajang.

“Kalau pemilik IUP-OP lalu punya stockpile, tidak masalah. Tinggal mengurus izin ke Pemkab Lumajang terkait bangunan dan lain sebagainya. Tetapi kalau stockpile yang tidak punya titik tambang, ya harus bekerjasama dengan salah satu pemilik izin dan mengurus izin ke pemkab,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Lumajang Indah Amperawati mengatakan, pertambangan pasir menjadi salah satu sektor terbesar yang menyumbang pendapatan asli daerah (PAD).

Sehingga, pengelolaannya harus sesuai dengan ketentuan dan prinsip tanggung jawab bersama.

“Kita ingin semua aktivitas pertambangan berjalan dengan tertib, mendukung pembangunan daerah, dan tetap menjaga keberlanjutan lingkungan. Ini butuh kesadaran kolektif, pengelolaan sumber daya alam harus berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (son/fid)

 

Editor : Adeapryanis
#stokpile pasir #Tambang Pasir #pasir #Lumajang #tambang pasir lumajang