radarjember.id - Banyaknya pondok pesantren di Lumajang tampaknya perlu ditata dengan baik.
Apalagi, peran Pemkab Lumajang dalam pengelolaan pesantren masih terbatas.
Sebab, kebijakan itu banyak berada di bawah kewenangan Kementerian Agama.
Padahal, pesantren yang menyelenggarakan sistem pondok pesantren dan sekaligus sistem sekolah atau madrasah paling banyak ditemui di pelosok desa di Lumajang.
Jumlahnya mencapai ratusan.
Sehingga, keberadaannya perlu difasilitasi dan didukung oleh Pemkab Lumajang.
Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lumajang Awaluddin Yusuf menjelaskan, pengelolaan pesantren masih belum jelas.
Apakah menjadi kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang, Dinas Sosial, atau perlu pembentukan lembaga khusus.
“Jika tidak ada kepastian mengenai sektor yang memimpin, maka koordinasi antarinstansi dapat menjadi kendala serius dalam implementasi kebijakan. Kemudian tanpa formulasi yang tepat, regulasi baru berpotensi menciptakan ketimbangan. Makanya, ini harus diatur dengan komprehensif,” katanya.
Menurutnya, pesantren memang diasumsikan dapat berkembang secara mandiri tanpa intervensi pemerintah.
Sehingga, fasilitasi yang diberikan harus bersifat mendukung, bukan mengontrol.
Oleh karena itu, sinergi berbagai pihak itu harus diperkuat dengan keberadaan perda.
Awaluddin menjelaskan, raperda yang bakal dibahas nanti menerjemahkan kebutuhan daerah sesuai koridor yang telah diatur dalam UU pesantren.
Produk hukum ini dinilai penting dan menjadi angin segar untuk kalangan pesantren.
“Kami berharap, raperda ini nantinya setelah diundangkan dapat membawa manfaat serta membawa dampak baik untuk perkembangan pesantren. Nanti akan kami bahas lebih lanjut dan dikaji sesuai dengan kebutuhan daerah,” pungkasnya.(son/fid)
Editor : Adeapryanis