radarjember.id - Pengurusan seritfikasi tanah wakaf di Lumajang masih minim.
Dari target 2050 bidang tanah yang harus disertifikasi, sampai saat ini hanya 425 berkas yang baru masuk ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lumajang.
Koordinator Wakaf BPN Lumajang, Ali Mashudin, menjelaskan target ribuan bidang tanah itu berdasarkan pada banyaknya jumlah desa di Lumajang.
Sistemnya satu desa ditarget ada 10 tanah bidang yang dilakukan sertifikasi. Namun, dari angka itu tidak semua melakukan pengurusan.
Kendalanya karena keterbatasan tenaga, bahkan kesadaran wakif masih minim.
Sehinga, sampai detik ini jumlah berkas masuk tergolong kurang dari target yang sudah ditetapkan.
“Selain itu lokasinya juga jauh, keterbatasan jumlah tenaga juga kurang. Apalagi kalau kita menjangkau 205 desa di Lumajang. Belum lagi waktu pengukurannya juga berjam-jam,” ucapnya.
Sementara itu dari 425 berkas masuk, hanya 361 yang bisa didaftarkan. Sisanya belum bisa mendaftar karena syarat pemberkasan tanah wakaf belum rampung.
Sedangkan 361 berkas sudah dilakukan pengukuran dan 211 bisa diterbitkan sertifikatnya.
Pemkab Lumajang terus melakukan percepatan sertifikasi tanah wakaf, melalui program yang dicanangkan pemerintah pusat dengan pembiayaan Rp 50 ribu untuk setiap bidang tanah wakaf.
“Kami membantu percepatan, biaya kutipan yang terjangkau. Saat ini kami masih terus jemput bola, harapannya target itu bisa segera tercapai,” pungkasnya. (dea/fid)