Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Gaji ke-13 di Lumajang Serap Anggaran sampai Rp 33.4 Miliar

Hafid Radar Jember • Selasa, 10 Juni 2025 | 22:20 WIB

Pegawai di lingkungan Pemkan Lumajang rutin mengikuti kegiatan apel pagi.
Pegawai di lingkungan Pemkan Lumajang rutin mengikuti kegiatan apel pagi.
DITOTRUNAN, Radar Semeru - Pemkab Lumajang menggelontor dana Rp 33 miliar untuk gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS). Total seluruh pegawai yang berhak mendapatkan gaji tersebut sebanyak 6.917 orang.

Rinciannya PNS 5.057 pegawai sebanyak Rp 25.8 miliar, PPPK 1.835 pegawai nominal Rp 7.2 miliar, DPRD 50 pegawai totalnya Rp 291 juta termasuk Bupati dan Wabup Rp 12 juta. Sedangkan penyalurannya sudah  direalisasikan dalam sepekan terkahir.

Total ribuan pegawai sudah menerima haknya masing-masing untuk mendapatkan jatah gaji ke-13. Sedangkan besaran maksimal gaji menyesuaikan kententuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian gaji ketiga belas kepada ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan

“Kemarin kita persiapkan semuanya, besaran keuangan yang harus dikeluarkan. Setelah ditotal ketemu Rp 33.4 miliar dan sudah dicairkan pekan kemarin,” ucap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sunyoto.

Dana tersebut langsung masuk ke rekening pegawai untuk bisa diprioritaskan mendukung kebutuhan biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru yang membutuhkan banyak pengeluaran.

Termasuk kebutuhan pembelian buku, dan perlengkapn sekolah anak untuk menjamin kualitas pendidikan. Sehingga kebutuhan pendidikan bisa terpenuhi. “Anggarannya memang segitu dengan menghitung jumlah pegawai berdasarkan penerimaan gaji masing-masing pegawai. Setelah selesai baru kita cairkan,” pungkasnya. (dea/fid)

Editor : Hafid Radar Jember
#gaji 13 #anggaran #Pemkab Lumajang #BPKAD #Lumajang #ASN