Rinciannya PNS 5.057 pegawai sebanyak Rp 25.8 miliar, PPPK 1.835 pegawai nominal Rp 7.2 miliar, DPRD 50 pegawai totalnya Rp 291 juta termasuk Bupati dan Wabup Rp 12 juta. Sedangkan penyalurannya sudah direalisasikan dalam sepekan terkahir.
Total ribuan pegawai sudah menerima haknya masing-masing untuk mendapatkan jatah gaji ke-13. Sedangkan besaran maksimal gaji menyesuaikan kententuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian gaji ketiga belas kepada ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan
“Kemarin kita persiapkan semuanya, besaran keuangan yang harus dikeluarkan. Setelah ditotal ketemu Rp 33.4 miliar dan sudah dicairkan pekan kemarin,” ucap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sunyoto.
Dana tersebut langsung masuk ke rekening pegawai untuk bisa diprioritaskan mendukung kebutuhan biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru yang membutuhkan banyak pengeluaran.
Termasuk kebutuhan pembelian buku, dan perlengkapn sekolah anak untuk menjamin kualitas pendidikan. Sehingga kebutuhan pendidikan bisa terpenuhi. “Anggarannya memang segitu dengan menghitung jumlah pegawai berdasarkan penerimaan gaji masing-masing pegawai. Setelah selesai baru kita cairkan,” pungkasnya. (dea/fid)
Editor : Hafid Radar Jember