Informasinya, sebanyak 631 calon PPPK itu telah menandatangani perjanjian kerja selama tiga hari yang lalu. Terhitung sejak tanggal 2 Juni 2025 hingga 4 Juni 2025 di aula Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lumajang. Surat itu ditandatangi sebelum diangkat resmi sebagai pegawai.
Kepala BKD Lumajang Ari Murcono menjelaskan, penandatanganan ini merupakan tahapan krusial sebelum penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan resmi sebagai PPPK. Sehingga, prosesnya disaksikan langsung oleh sejumlah perangkat daerah di Lumajang.
“Formasi PPPK Tahap I terdiri atas 487 tenaga pendidik, 60 tenaga kesehatan, dan 84 tenaga teknis. Mereka akan segera ditempatkan di berbagai instansi sesuai hasil seleksi nasional,” katanya.
Menurutnya, calon pegawai ini diharapkan mempelajari kembali hak, kewajiban, serta larangan sebagai bagian dari ASN Lumajang. Sebab, kebijakan itu dianggap sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan. Masa kerjanya berbeda dengan kabupaten maupun kota pada umumnya.
“Patut kita syukuri, bila di daerah lain masa kontrak PPPK hanya satu tahun, di Lumajang atas kebijakan Bunda Bupati dan Mas Wabup, kontrak kerja diberikan langsung selama lima tahun. Ini bukti komitmen pemerintah daerah terhadap kesejahteraan dan stabilitas kerja para ASN non-PNS,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Agus Triyono menjelaskan, proses ini adalah titik awal pengabdian sekaligus janji moral untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Disiplin terhadap jam kerja adalah salah satu bentuk tanggung jawab sebagai ASN,” pungkasnya. (son/fid)
Editor : Hafid Radar Jember