radarjember.id - Keselamatan buruh tani tembakau kali ini diperhatikan. Pemkab Lumajang bakal menanggung pembayaran iuran untuk mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh buruh tani tembakau atau pekerja tersebut selama tujuh bulan.
Informasi yang berhasil dihimpun, total buruh tani tembakau yang ditanggung oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lumajang sebanyak 5.606 orang. Jumlah tersebut berasal dari calon penerima bantuan yang diusulkan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Lumajang tahun ini.
Baca Juga: Cara Cek NISN dan Pencairan PIP SiPintar April 2025: Gampang Lewat HP, Ini Langkahnya
Ketua APTI Lumajang Dwi Wahyono mengatakan, perlindungan terhadap buruh petani itu sangat penting. Sebab, hasil panen tembakau menyumbang pendapatan negara. Bahkan, Pemkab Lumajang juga mendapat dana sharing dari pemerintah pusat dari hasil tembakau.
Informasinya, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun ini mengalami peningkatan cukup signifikan. Sehingga, kelebihannya penambahannya digunakan untuk melindungi petani. “Alhamdulillah, ini iurannya tidak ditanggung kami sebagai penerima lagi, seperti dulu,” katanya.
Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial di Disnaker Lumajang Betty Triana Kartika Wiyati mengatakan, rencananya buruh tani tembakau bakal mendapat perlindungan selama tujuh bulan. Terhitung sejak bulan Juli hingga bulan Desember tahun ini. Iurannya sebesar Rp 16.800 per orang per bulan.
“Biar terlindungi jaminan sosialnya, karena mereka butuh jaminan keselamatan kerja. Nanti kalau ada risiko kecelakaan, pembiayaan berobatnya ditanggung. Kemudian kalau misalkan ketika bekerja itu terjadi kecelakaan hingga meninggal, juga keluarganya bisa dapat santunan,” katanya.
Saat ini, pihaknya tengah menyiapkan berbagai kelengkapan berkas pendukung untuk melakukan perlindungan kepada buruh tani tembakau. “Kami masih menyelesaikan beberapa hal termasuk regulasi. Ini kami menggandeng BPJS Ketenagakerjaan Lumajang,” pungkasnya (son/fid)
Editor : Adeapryanis