radarjember.id - Kesaktian surat keterangan tidak mampu (SKTM) kali ini tidak hanya digunakan untuk mengakses program persalinan gratis milik Pemkab Lumajang, melainkan juga menjadi prasyarat untuk pengajuan santunan kematian tahun ini.
Program yang sebelumnya sempat berjalan di periode 2018-2023 lalu ini kembali lagi dapat dinikmati oleh warga Lumajang. Namun, ada beberapa perbedaan perlakuan untuk periode ini. Program itu hanya dikhususkan bagi warga yang masuk kategori tidak mampu.
Kabid Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinso-P3A) Lumajang Agni Asmara Megatrah mengatakan, besaran santunan tidak mengalami perubahan. Tetapi nominalnya sebesar Rp 1 juta.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Pemilik Ladang Ganja Meninggal Usai Jalani Dua Kali Sidang
“Sekarang direalisasikan kembali. Perbedaannya dengan sebelumnya, untuk santunan di tahun 2025 dikhususkan untuk penduduk miskin,” katanya.
Menurutnya, ada beberapa kriteria penerima santunan kematian atau uang duka ini. Selain, penduduk miskin yang berdomisili Lumajang, juga harus terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), atau ensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE) dan memiliki SKTM.
Selain itu, ahli waris yang mengajukan harus berada dalam satu kartu keluarga (KK) dengan warga yang meninggal dunia. “Kelengkapan berkas pengajuan diserahkan ke kecamatan paling lama 30 hari sejak yang dimohonkan meninggal dunia,” tambahnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jember Hari Ini Kamis 6 Maret 2025, Sore Hingga Malam Diprediksi Hujan Ringan?
Rata-rata jumlah santunan kematian yang dikeluarkan oleh Pemkab Lumajang selama periode lalu mencapai belasan ribu orang setiap tahun. Tahun ini, santuan uang duka itu diberikan bersyarat. “Sumber anggaran yang digunakan tetap berasal dari BTT (Belanja Tidak Terduga, Red),” pungkasnya. (son/fid)
Editor : Adeapryanis