radarjember.id - Pembatasan jam operasional truk angkutan pasir telah ditetapkan. Dimulai sejak pukul 06.00-08.00. Namun, tidak sedikit para sopir muatan truk pasir yang membandel, tetap melanggar aturan operasional. Apalagi, penindakan sopir hanya berupa teguran. Biasanya imbauan bakal disepelekan.
Buktinya, berulang kali Dinas Perhubungan (Dishub) Lumajang melakukan operasi dan penjagaan. Selama sepekan melakukan operasi, lalu lintas cenderung tertib. Tetapi ketika penjagaan itu ditiadakan, sopir muatan kembali berulah. Kondisi itu sering ditemui, sampai-sampai keluhan itu sering bermunculan.
Ahmad Rohman pengguna jalan sering menyaksikan truk muatan pasir yang lepas pengawasan. Mereka leluasa tetap beroperasi jika tidak ada petugas yang memantau. Dampaknya, pengguna jalan lainnya terganggu. Termasuk keamanan lalu lintas kurang terjamin.
“Setiap hari ada saja truk pasir yang bandel. Bisa dihitung belasan truk dalam pembatasan waktu yang sudah ditetapkan. Khawatir saja sama anak sekolah,” ucapnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lumajang Rasmin menjelaskan, pihaknya tidak bisa mengerahkan semua anggota ke lokasi karena keterbatasan personil. Langkah yang bisa dilakukan hanya melakukan peringatan dan pengawasan secara berkala.
Dia menambahkan, wilayah Candipuro dan Pronojiwo menjadi titik paling rawan. Artinya, volume kendaraan truk pasir lebih banyak. Kedepan bakal dilakukan penyisiran di daerah tersebut. Termasuk memberikan imbauan tata cara pengangkutan pasir dalam menjaga kenyamanan lalu lintas.
“Kami tidak bisa setiap hari memantau, karena mereka ini kan meminta diingatkan terus dan harus kejar setoran. Otomatis kalau diatas jam 8 baru beroperasi maka banyak yang tersita. Tapi kami tetap mengingatkan, rencananya lusa akan melakukan penyisiran,” pungkasnya. (dea)
Editor : Adeapryanis