Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Wabah PMK Perlu ditangani Serius, DPRD Lumajang Minta Maksimalkan Dana BTT

Adeapryanis • Sabtu, 1 Februari 2025 | 21:10 WIB

TANGANI: Petugas kesehatan hewan menangani ternak terinfeksi PMK Lumajang.(MUHAMMAD HASBI/RAME)
TANGANI: Petugas kesehatan hewan menangani ternak terinfeksi PMK Lumajang.(MUHAMMAD HASBI/RAME)

radarjember.id - Penetapan kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) menjadi status kejadian luar biasa (KLB) oleh Pemprov Jatim mendapat sorotan serius dari DPRD Lumajang. Lembaga legislatif itu menyarankan dukungan penanganan dana operasional menggunakan anggaran belanja tidak terduga (BTT).

Apalagi, temuan 1.231 ekor ternak terinfeksi virus penyakit kuku dan mulut (PMK) belum tuntas tertangani. Selain upaya vaksinasi ternak sehat yang masih harus dilakukan, proses penyembuhan juga masih berlangsung. Artinya, anggaran yang dibutuhkan juga harus tersedia.

Baca Juga: Hasil Lengkap Laga Pertama Babak 16 Besar Liga 4 zona Jatim: Persewangi Ditahan Imbang, Persedikab Curi Satu Poin Dari Mitra Surabaya

Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Lumajang Endra Novianto mengatakan, penetapan KLB di tingkat provinsi disebabkan temuan PMK cukup tinggi hampir merata di setiap kabupaten atau kota di Jatim.

"Ini seluruh Jatim ada peningkatan kasus, jadi pemprov menetapkan KLB, tentu ini mengacu juga ke beberapa daerah yang kesulitan logistik, bagi kabupaten kota yang merutinkan akses penganggaran darurat dan disinfektan salah satunya. Sehingga, dari provinsi melihat situasi itu makanya netapin KLB," terangnya.

Ketua Komisi B DPRD Lumajang Deddy Firmansyah menjelaskan, penanganan kasus PMK perlu disertai dengan anggaran operasional. Salah satunya dapat menggunakan BTT 2025 yang jumlahnya Rp 15 miliar. Tujuannya, agar penanganan petugas kesehatan hewan bisa lebih optimal, door to door.

Baca Juga: Usai Deltras FC Menang Atas PSPS Peringkat Grup X 8 Besar Liga 2 Berubah, Cek Klasemen Sementara Hingga Pekan ke-3 Ini

"Ini ternyata tidak ada dana operasional dalam upaya penanganan PMK, jadi kita usulkan bisa menggunakan dana BTT karena sudah masuk darurat bencana non alam untuk temuannya," jelasnya.

Saat ini penetapan nominal dana yang bakal dipakai belum ditentukan. Sebab, surat keputusan penetapan status KLB PMK dari Pemprov Jatim baru saja terbit. Meski begitu, tahap koordinasi sudah dilakukan dengan dinas pemangku untuk proses pelaksanaannya.

"Nah karena surat keputusan penetapan status wabah dari gubernur baru keluar 23 Januari kemarin. Mungkin masih dalam proses, jadi belum sampai ke angka. Ini masih mau dibahas dulu," pungkasnya. (has/son/fid)

Editor : Adeapryanis
#PMK #btt apbn #Lumajang