radarjember.id- Aktivitas jual beli ternak di pasar hewan Lumajang resmi dihentikan. Aturan penutupan pasar selama dua pekan itu karena temuan ternak terinfeksi penyakit mulut dan kuku (PMK) terus melonjak. Temuan sapi terinfeksi dalam sepekan bisa tembus ratusan kasus.
Sesuai surat edaran (SE) Bupati Lumajang, penutupan sementara operasional pasar hewan terhitung sejak tanggal 20 Januari 2025 - 31 Januari 2025 mendatang. Penutupan pasar ini tidak hanya berlaku di pasar hewan Lumajang maupun pasar hewan di Pasirian, melainkan seluruh pasar di Lumajang.
Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Lumajang Endra Novianto menjelaskan, tambahan kasus baru ternak terinfeksi PMK masih belum diketahui secara menyeluruh. Sebab, proses pendataan secara akurat masih berlangsung.
“Temuan kasusnya ada tambahan, cuma ini kami kan ada kendala pelaporan di sistem, jadi masih harus mengumpulkan informasi secara manual, setelah itu baru bisa dirilis datanya. Untuk tambahan ini selisihnya itu ada tambahan dalam satu minggu yang 160 kasus positif dengan tujuh ekor kematian,” terangnya.
Lonjakan kasus yang terbilang tinggi membuat penutupan pasar hewan harus dilakukan sebagai upaya untuk menekan angka penularan penyakit. Terlebih lagi, selama pembatasan aktivitas dua minggu terakhir masih banyak ditemukan sapi sakit yang masuk pasar.
Baca Juga: Lumajang Hanya Sediakan 10.500 Vaksin PMK
“Ini dalam dua minggu terakhir kita melakukan pemeriksaan di pasar hewan, ditemukan ternak bergejala PMK. Itukan bisa menyebabkan penularan, kalaupun ada yang ketahuan sakit lalu dibawa pulang. Sebenarnya ternak dalam perjalanan itu sudah bisa menularkan ke ternak lain yang dalam satu kendaraan,” tambahnya.
Sebelumnya, jumlah ternak terinfeksi mencapai 983 ekor. Sebanyak 766 ekor di antaranya telah sembuh, serta 70 ekor lainnya mati. Kemudian jumlah ternak terinfeksi kembali bertambah. Selama kurun sepakan terakhir, ada 160 kasus tambahan dengan tujuh kasus di antaranya berdampak pada kematian sapi.
“Ini aturannya hanya bersifat sementara, jika dihitung penutupannya hanya tiga kali jadwal pasaran hewan. Jadi, kami menghimbau semisal nanti pasar hewan sudah dibuka kembali, misalkan ada ternak yang bergejala PMK itu jangan di bawa ke pasar lagi biar tidak menyebarkan lagi,” pungkasnya. (has/son/fid)
Editor : Adeapryanis