radarjember.id - Setelah KPU Lumajang menetapkan bupati dan wakil bupati Lumajang terpilih beberapa waktu lalu, kini giliran DPRD Lumajang juga mengumumkan penetapan tersebut dalam paripurna. Sebab, pengumuman tersebut menjadi syarat kelengkapan usulan pengangkatan.
Hasil rapat paripurna yang diselenggarakan Rabu (15/01) lalu telah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Jawa Timur. Mengenai kepastian jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih masih menunggu jadwal lebih lanjut.
Baca Juga: Setahun Enam ASN di Lumajang Diberhentikan
Wakil Ketua III DPRD Lumajang H. Sudi mengatakan, penetapan KPU Lumajang tentang Indah Amperawati dan Yudha Adji Kusuma sebagai Bupati Lumajang dan Wakil Bupati Lumajang terpilih menjadi dasar lembaga legislatif untuk segera mengusulkan dan mengumumkan melalui rapat paripurna.
Menurutnya, pelaksanaan pilkada di Lumajang berjalan cukup kondusif. Bahkan, beberapa hari setelah pengumuman perolehan suara pasangan calon oleh KPU Lumajang juga tidak terjadi sengketa perselisihan hasil pilkada. Sehingga, saat ini hanya tinggal menunggu jadwal pelantikan secara resmi.
Koordinator Divisi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Lumajang Halim Bahriz mengatakan, setelah proses penetapan beberapa waktu lalu, tugas penyelenggara pemilu telah rampung. Seluruh proses pelantikan menjadi kewenangan Kemendagri.
“Kami tidak tahu kapan jadwal pelantikan yang pasti. Karena itu bukan wilayah kami. Ada yang bilang bulan Februari, ada yang bilang Maret, itu bukan kewenangan kami. Jadi, setelah penetapan dan kemudian seterusnya itu menjadi kewenangan Kemendagri,” pungkasnya (son/fid)
Editor : Adeapryanis