radarjember.id - Kasus pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lumajang cukup mengejutkan. Bayangkan, dalam setahun terakhir cukup banyak pegawai yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Totalnya sebanyak enam ASN.
Informasnya, ada sekitar 15 ASN yang mendapat sanksi disiplin, mulai dari sanksi tingkat ringan, sedang, hingga sanksi tingkat berat. Rinciannya, pelanggaran ringan sekitar satu kasus, pelanggaran sedang ada delapan kasus, dan pelanggaran berat sebanyak enam kasus.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lumajang Ari Murcono mengatakan, jumlah pegawai yang mendapat sanksi berat selama tiga tahun terakhir terus mengalami penurunan. Di mulai dari tahun 2022, ada 15 kasus, tahun berikutnya menurun tujuh kasus, kemudian tahun 2024 jadi enam kasus.
Baca Juga: Begini Kondisi Kediaman Korban Pembunuhan Asal Lumajang yang Dibunuh Kekasihnya di Surabaya
“Tahun ini belum ada pemberian hukuman disiplin, kalau sanksi disiplin berat itu mengalami penurunan sampai tahun lalu. Untuk sanksi itu ada tiga kategori, mulai dari penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan jabatan jadi pelaksana, sampai pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” katanya.
Jenis pelanggaran yang ditemukan paling tinggi karena minimnya tingkat ketidakhadiran pegawai akumulasi selama satu tahun terakhir. Kemudian, ada temuan pelanggaran karena melakukan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh sejumlah pejabat.
“Untuk yang ketidakhadiran ini biasanya dihitung akumulasi selama setahun jika melebihi 28 ketidakhadiran tidak masuk kerja. Sedangkan penyalahgunaan wewenang itu kriterianya yang ditemukan kemarin karena merekrut tenaga kontrak dengan gratifikasi, harusnya itu tidak boleh,” tambahnya.
Menurutnya, upaya untuk menekan jumlah pelanggaran telah dilakukan. Salah satunya memantau kehadiran ASN selama tiga bulan terakhir. Berikutnya, langkah pembinaan disiplin secara berkala juga diklaim telah dimaksimalkan.
“Masing-masing kepala OPD diwanti-wantu buat melakukan pengawasan etika kepada pegawai ASN. Tiga bulan terakhir kita juga sudah melakukan feedback tingkat kehadiran di sistem, nanti hasil pemantauan akan kita minta pertanggungjawabannya ke kepala OPD,” pungkasnya. (has/son/fid)
Editor : Adeapryanis