radarjember.id - Penghapusan hutang bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) menjadi salah satu program yang bakal dijalankan pemerintah pusat tahun ini. Hanya saja penerapannya di Lumajang masih belum jelas. Sebab, petunjuk teknis hingga sekarang belum turun.
Program penghapusan kredit macet tersebut rencananya bakal dimulai secara bertahap di pekan kedua Januari 2025. Adapun total nilai kredit macet keseluruhan yang bakal dihapus mencapai Rp 14 triliun untuk 1,097 juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia. Termasuk UMKM di Lumajang.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Lumajang Muhammad Ridha mengatakan, kebijakan penghapusan hutang bagi pelaku usaha masih belum bisa diterapkan.
“Ini kita juga cukup kebingungan mau eksekusinya bagaimana di daerah Lumajang, karena memang belum ada petunjuk teknis dari pemerintah pusat,” katanya.
Sebelumnya program penghapusan hutang UMKM mengacu pada peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2024. Tujuannya untuk memberikan kesempatan baru bagi pelaku UMKM agar dapat memperbaiki kondisi usaha yang dimiliki. Namun, tidak semua utang pelaku usaha dapat dihapus.
Penghapusan piutang dalam peraturan tersebut bakal digolongkan menjadi dua kriteria. Pertama bagi pelaku UMKM yang terdampak bencana alam dengan total utang tidak lebih dari Rp 300 juta untuk perorangan dan Rp 500 juta untuk institusi, serta diberikan kepada debitur di himpunan bank-bank milik negara (Himbara).
Baca Juga: Lawan PT Imasco Asiatic, Warga Blokade Jalan
Saat ini, Pemkab Lumajang juga belum mengetahui berapa jumlah pelaku usaha yang mendapat bantuan penghapusan hutang tersebut tahun ini. Dalam catatan, sebuah aplikasi Lumajang Tulen, tercatat ada 602 UMKM yang bergabung. Ratusan pelaku usaha itu bakal mendapat pendampingan. (has/son/fid)
Editor : Adeapryanis