RADAR JEMBER – Baru-baru ini, sebuah video viral menunjukkan seorang pemandu wisata yang diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) tiket masuk di Air Terjun Tumpak Sewu, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo, Lumajang. Dalam video tersebut, pemandu wisata tersebut protes setelah diminta untuk membayar tiket hingga tiga kali dengan total Rp 150.000 per wisatawan mancanegara yang dibawanya. Aksi adu mulut sempat terjadi antara pemandu wisata dan oknum pengelola sebelum mereka akhirnya diizinkan memasuki kawasan air terjun tersebut.
"Baru hari ini kami harus membayar tiket dua kali dengan nama yang berbeda. Pertama tiket masuk Coban Tumpak Sewu, kedua ada penarikan lagi dengan nama tiket Grojokan Sewu dengan nominal yang sama," kata Arif, salah satu wisatawan, Selasa (17/12/2024).
Arif menceritakan kejadian ini terjadi ketika dia bersama 8 orang wisatawan, yang terdiri dari 6 wisatawan mancanegara dan 2 wisatawan lokal, mengunjungi Coban Tumpak Sewu pada pagi hari. Mereka masuk melalui Desa Sidomulyo, Lumajang, dan seharusnya tiket hanya ditarik sekali dengan biaya Rp 10.000 untuk wisatawan lokal dan Rp 50.000 untuk wisatawan mancanegara.
Namun, setelah mereka membayar tiket di pos masuk pertama, rombongan mereka dihentikan sekitar 200 meter dari pos tersebut oleh sejumlah orang yang meminta mereka untuk membayar tiket lagi dengan nama Grojokan Sewu.
"Guide kami sempat menanyakan karena hari kemarin tidak ada tarikan tiket dengan nama Grojokan Sewu. Tapi mereka tetap ngotot harus bayar tiket lagi," jelas Arif.
Meski merasa keberatan, mereka terpaksa membayar lagi demi kelancaran perjalanan wisata para tamunya.
"Iya terpaksa kami bayar lagi. Karena kami bawa tamu (wisatawan) yang tidak mungkin dibatalkan kunjungan wisatanya," ungkapnya.
Menanggapi kejadian ini, Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang melalui Kepala Dinas Yuli Harismawati berjanji akan segera mengambil tindakan terhadap oknum-oknum yang melakukan pungutan tiket berulang.
"Kami akan mengingatkan pengelola wisata baik Tumpak Sewu, Grojokan Sewu dan goa tetes agar tidak ada penarikan tiket berulang-ulang, sedangkan penarikan tiket di dasar sungai tidak diperbolehkan," ujar Yuli pada Kamis (19/12/2024).
Editor : Radar Digital