RADAR JEMBER – Sebuah video yang viral di media sosial baru-baru ini memperlihatkan seorang wisatawan yang kesal karena diminta membayar tiket masuk tiga kali saat mengunjungi Air Terjun Tumpak Sewu di Lumajang.
Dalam video tersebut, wisatawan itu terlihat sangat frustrasi karena meskipun sudah membayar tiket di pintu masuk utama dan di tengah perjalanan, ia masih diminta membayar tiket lagi di dekat sungai sebelum sampai ke bawah air terjun.
"Sudah bayar tiket tiga kali. Pertama di atas, terus di tengah, dan sekarang di sini lagi," kata wisatawan tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Desa Sidomulyo, Agus Eko Purnomo, memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa penarikan tiket hanya berlaku di pintu masuk utama yang resmi.
Sementara tiket yang diminta di lokasi dekat sungai tidak sah.
"Sesuai izin yang kami miliki, hanya Tumpak Sewu yang resmi. Untuk kawasan yang disebut Coban Sewu, itu tidak memiliki izin resmi dari pemerintah provinsi karena berada di area sungai," ujar Agus, Rabu (18/12/2024).
Wisata Tumpak Sewu sendiri dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan sudah memiliki izin resmi. Sebelumnya, sempat ada sengketa antara Kabupaten Malang dan Lumajang terkait dengan destinasi wisata ini.
Hasil rapat beberapa pihak di Surabaya menyatakan bahwa Coban Sewu hanya memiliki izin dari Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang, bukan dari pemerintah provinsi.
"Coban Sewu hanya punya izin dari Dinas Pariwisata. Jadi, penarikan tiket di bawah itu tidak sah karena tidak ada izin resmi," tegas Agus.
Ia juga mengimbau kepada wisatawan agar berhati-hati dan hanya membayar tiket di loket yang resmi.
Editor : Radar Digital