radarjember.id - Rekapitulasi penghitungan suara pilkada Lumajang telah rampung. Tahapan pengumuman bupati dan wakil bupati Lumajang terpilih bakal segera disampaikan. Sebab, calon bupati Lumajang Thoriqul Haq mengaku tak akan mengajukan gugatan perselisihan pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ya, saya dan Ning Fika menghormati sepenuhnya hasil penghitungan (suara.red) oleh KPU,” kata Cak Thoriq sapaan Thoriqul Haq. Bahkan, dalam situs mkri.id milik MK yang diakses oleh Jawa Pos Radar Semeru pada pukul 12.00 WIB kemarin pun, juga tidak terdapat laporan yang masuk dari Lumajang.
Cak Thoriq menjelaskan alasan tidak mengajukan gugatan tersebut. Menurutnya, langkah itu ditempuh untuk tetap menjaga kondusifitas Lumajang. “Tidak menggugat, supaya kondusifitas di Lumajang bisa segera kembali normal, tidak ada lagi 01 dan 02, semuanya adalah warga Lumajang,” tambahnya.
Bahkan, dirinya juga telah mengaku mengucapkan selamat kepada Indah Amperawati dan Yudha Adji Kusuma. “Sudah, kemarin ketemu keluarga saya dan keluarga bunda, kami ucapkan selamat kepada Bunda Indah dan Mas Yudha,” tambahnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi Abu Kusaeri mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya melaksanakan rekapitulasi di tingkat provinsi Jatim untuk pilkada Jatim. Saat ini, pihaknya masih menunggu keputusan dari MK.
“Rekapitulasi suara di tingkat kabupaten, sudah. Sekarang kami masih menunggu aba-aba untuk penetapan pasangan bupati dan wakil bupati Lumajang terpilih. Jadwalnya paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan di buku registrasi perkara konstitusi ke kami,” pungkasnya (son)
Editor : Adeapryanis