Sebelumnya, video sopir truk yang mengendarai kendaraannya secara ugal-ugalan viral di berbagai platform media sosial. Dalam rekaman video berdurasi 20 detik itu tampak truk dengan nopol P 8074 UG berwarna kuning itu melaju di jalan nasional Kecamatan Tempeh dengan gaya zig-zag.
Baca Juga: Buntut Kasus Korupsi, Pemkab Lumajang Libatkan Pengawasan Partisipasi Masyarakat
Peristiwa itu dilakukan oleh sopir truk bernama Subandi, usia 34 tahun, warga Kecamatan Sukodono. Sedangkan video berbahaya yang mengancam keselamatan pengemudi lainnya direkam oleh sesama pengemudi truk sebelum akhirnya dibagikan ke media sosial hingga viral.
Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polres Lumajang Ipda Suheri menjelaskan, aksi berbahaya yang dilakukan pelaku merupakan perbuatan iseng untuk ajang pamer kepada teman sesama sopir truk.
“Alasan pelaku itu mengakunya iseng, dia bergurau sama temannya, tidak sedang dalam pengaruh alkohol atau kebutuhan konten. Akhirnya dia saat nyalip kayak goyang-goyang zig-zag gitu,” katanya.
Menurutnya, tindakan itu dinilai tak pantas karena sangat membahayakan pengguna jalan lain dan diri sendiri. Sehingga pelaku diberikan sanksi tilang dan penahanan kendaraan. Terlebih si sopir truk rupanya juga tidak memiliki surat ijin mengemudi (SIM).
Baca Juga: Melihat Agenda Love for Charity ke-6 Happy Moms Jember, Sunatan Masal Anak Yatim dan Duafa
“Ini penindakannya sesuai dengan pasal 39 tentang berkendara dengan ugal-ugalan dan membahayakan orang lain. Kebetulan juga tidak punya SIM jadi dijerat juga dengan pasal 281 sebagai pemberian efek jera kepada sopir truk,” pungkasnya (has/son/fid)
Editor : Adeapryanis