radarjember.id - Besaran upah minimum kabupaten (UMK) 2025 selesai dibahas. Hasilnya, Pemkab Lumajang bakal mengusulkan upah untuk buruh dan pekerja naik sekitar Rp 148.295 atau 6,5 dari UMK tahun ini. Sehingga, totalnya menjadi Rp 2.429.764.
Hal itu terungkap saat dewan pengupahan Lumajang, yang terdiri dari sejumlah serikat buruh dan pekerja, asosiasi perusahaan dan akademisi melakukan pembahasan usulan kenaikan UMK tahun 2025 di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lumajang, kemarin.
Baca Juga: Kira-Kira Siapa Saja Daftar Skuad Surabaya Samator Dalam Proliga 2025? Simak Deretan Pemainnya!!!
Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lumajang Betty Triana mengatakan, usulan kenaikan upah tahun 2025 itu lebih besar ketimbang tahun 2024. Pada akhir tahun 2023 lalu, dewan pengupahan mengusulkan naik sebesar Rp 80.862.
“Perhitungan sekarang ini berbeda. Jadi besaran UMK tahun ini dikalikan 6,5 persen. Perhitungannya seperti itu. Jadi mau tidak mau, sesuai dengan kebijakan kementerian. Ya semuanya akhirnya ikut menyetujui. Kenaikannya sekitar Rp 148 ribuan sekian untuk tahun depan,” katanya.
Menurutnya, setelah rapat pembahasan dewan pengupahan Lumajang selesai, hasilnya bakal diajukan ke Pj Bupati Lumajang untuk diteruskan ke Pemprov Jatim. Rencananya, usulan tersebit bakal diajukan pada tanggal 13 Desember 2024, mendatang.
Baca Juga: Diduga Lakukan Tindak Pidana Korupsi, Mantri Unit Bank BUMN di Jember Ditetapkan Sebagai Tersangka
“Kalau serikat pekerja ini ya senang. Karena kenaikannya hampir satu kali lipat dari tahun lalu. Cuman dari asosiasi ini ada yang mengaku keberatan. Karena melihat situasi yang banyak kendala, cashflownya kurang baik. Namun, di akhir semua sepakat untuk naik 6,5 persen,” pungkasnya (son)
Editor : Adeapryanis