RADAR JEMBER – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang telah resmi menyelesaikan proses rekapitulasi suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lumajang 2024 pada Rabu malam (4/12/2024), setelah dimulai sejak pagi hari.
Berdasarkan hasil rekapitulasi tersebut, pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 02, Indah Amperawati Masdar dan Yudha Adji Kusuma, berhasil meraih suara terbanyak.
Paslon Indah-Yudha unggul dengan selisih 14.024 suara atas pasangan calon nomor urut 01, Thoriqul Haq dan Lucita Izza Rafika.
Ketua KPU Kabupaten Lumajang, Henariza Febriadmaja, menyampaikan hasil rekapitulasi pleno, yang mencatat pasangan Thoriqul-Lucita meraih 306.738 suara, sementara Indah-Yudha memperoleh 320.942 suara.
Henariza menegaskan bahwa hasil rekapitulasi ini bersifat sah dan mutlak, serta berlaku sejak penetapan tersebut.
"Keputusan ini berlaku dan ditetapkan di Lumajang pada tanggal 4 Desember 2024, yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Lumajang," kata Henariza.
Sementara itu, Halim Bahriz, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Lumajang, menjelaskan bahwa pasangan calon yang merasa keberatan dengan hasil rekapitulasi tersebut masih memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Batas waktu untuk mengajukan gugatan adalah 3 hari setelah penetapan hasil rekapitulasi.
Jika tidak ada gugatan yang diajukan dalam waktu yang ditentukan, proses penetapan kepala daerah terpilih dapat dilakukan lebih cepat.
Editor : Radar Digital