radarjember.id - Rancangan APBD tahun 2025 telah disusun dan disetujui oleh DPRD Lumajang. Namun lembaga legislatif itu menyarankan anggaran belanja pegawai segera disesuaikan. Sebab, alokasi yang dianggarkan untuk kegiatan itu bakal dibatasi 30 persen dari APBD pada tahun 2027.
Hal itu diungkapkan juru bicara badan anggaran (banggar) DPRD Lumajang Usman Afandi dalam rapat paripurna siang kemarin. Sebab, dalam perencanaan anggaran untuk tahun mendatang, alokasi belanja pegawai masih dianggarkan di atas 30 persen. Totalnya sebesar Rp 883 juta.
Baca Juga: DPRD Lumajang Dorong Tekan Angka Putus Sekolah, Begini Langkah Taktisnya
Usman menjelaskan, APBD tahun 2025 direncakan sebesar Rp 2,241 triliun. Rinciannya digunakan untuk belanja operasional Rp 1,693 triliun, termasuk di dalamnya belanja pegawai. Kemudian untuk belanja modal Rp 142,4 miliar, belanja tidak terduga Rp 15 miliar dan belanja transfer Rp 390,6 miliar.
“Terjadi defisit sekitar Rp 44 miliar. Tetapi defisit anggaran itu akan dicukupi dengan pembiayaan netto yang nilainya hampir sama. Karena sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya yang dikurangi untuk pengeluaran pembentukan dana cadangan masih cukup untuk menutupi defisit,” katanya.
Menurutnya, penyusunan dan pembahasan APBD telah memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil pembahasan di tingkat komisi terkait rencana kegiatan anggaran (RKA) tidak ada permasalahan. Meskipun beberapa di antaranya terdapat catatan.
Baca Juga: DPRD Lumajang Bakal Bahas Empat Raperda
“OPD yang memberikan kontribusi pendapatan, memaksimalkan potensi pendapatan daerah. Seperti retribusi pasar, retribusi parkir dan tempat wisata. Harapannya tahun ke tahun PAD dari pajak dan retribusi meningkat. Belanja pegawai harus tuntas 30 persen sebagaimana aturan pada tahun 2027,” pungkasnya (son/fid)
Editor : Adeapryanis