radarjember.id-Vonis dua tahun penjara yang di jatuhkan kepada Lina mukherjee, seorang influencer akibat kasus penisataaan agama karena videonya memakan babi dengan membaca "bismillah", membuat reaksi banyak orang langsung terkejut.
Pada (15/3), seorang ustadz di Palembang yang bernama M Syarif Hidayat melaporkan Lina mukherje kepada pihak yang berwajib atas tuduhan penistaan agama karna dengan sadar bahwa ia orang muslim sengaja memakai babi.
Polisi kemudian menindak lanjuti kasus tersebut dengan meminta keterangan kepada para saksi.
Baca Juga: Khofifah-Emil Berpeluang Menangi Pilgub Jatim hingga 70.2% Berdasarkan Survey Poltracking, Khofifah: Tetap Kerja Keras Waspada Lahir Batin
Majelis hakim PN Palembang Romi Sinatra menilai perbuatan Lina ini merendahkan dan meresahkan masyarakat dengan menyebarkan konten makan babi dengan baca bismillah.
Pada Kamis (27/4) direktor kriminal khusus menetapkan Lina sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Lina mukherjee sebenarnya sudah meminta maaf tetapi kasus ini tetap di lanjutkan dan di vonis selama 2 tahun dan dikenakan denda 250 juta atas kasus tersebut. (dea/bud)
Editor : Adeapryanis