radarjember.id - Komitmen Pemkab Lumajang untuk melindungi konsumen akhirnya membuahkan hasil. Bahkan, sebagian pasar di Lumajang mendapat penghargaan piagam penghargaan perlindungan konsumen kategori pasar tertib ukur 2023 dari Kementerian Perdagangan.
Sebagian pasar itu di antaranya, pasar Dawuhan Lor Kecamatan Sukodono, Pasar Kedawung Kecamatan Padang, Pasar Kunir, Pasar Nogosari Kecamatan Rowokangkung, Pasar Randuagung, serta Pasar Sukodono, berhasil meraih predikat pasar tertib ukur.
Baca Juga: WOW, Biaya Retribusi Tera Ulang di Lumajang Sudah Dibebaskan
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Lumajang Muhammad Ridha mengatakan, perlindungan tersebut sebetulnya tidak hanya ditujukan kepada konsumen, pedagang pun juga diberikan perlindungan.
“Perlindungan yang dimaksud adalah menciptakan transaksi yang adil dan transparan, sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap pasar tradisional. Jadi berkat itu, semua salin diuntungkan. Terciptanya ekosistem perdagangan yang berdaya saing, adil, dan inklusif,” katanya.
Menurutnya, prinsip keadilan dan transparansi pasar tradisional memberikan dampak yang luar biasa terhadap pertumbuhan ekonomi. Penghargaan tertib ukur mendorong pasar menjadi pusat perekonomian lokal yang memiliki predikat yang meningkatkan citra Lumajang.
Baca Juga: Begini Upaya Pemkab Lumajang Tingkatkan Literasi Membaca
“Predikat ini adalah hasil kerja keras bersama dan menjadi tanggung jawab kita semua untuk menjaga integritas pasar tradisional sebagai pusat perekonomian lokal. Pasar tradisional di Lumajang kini menjadi contoh bagaimana perdagangan lokal dapat berkontribusi pada pembangunan ekonomi,” pungkasnya (son/fid)
Editor : Adeapryanis