radarjember.id - Menjelang akhir tahun, Pemkab Lumajang akhirnya benar-benar mengajukan empat rancangan peraturan daerah (raperda) ke DPRD Lumajang. Rencana pengajuan sejumlah raperda tersebut telah disampaikan dalam rapat paripurna kemarin.
Proses pembahasan sejumlah raperda tersebut ditarget rampung tahun ini. Sebab, ada beberapa raperda yang diterapkan tahun depan. Seperti perubahan nomenklatur salah satu perusahaan daerah dan penyesuaian tarif sejumlah objek pajak dan retribusi daerah.
Pj Bupati Lumajang Indah Wahyuni mengatakan, bersamaan dengan penyampaian nota keuangan APBD tahun 2025 alias raperda wajib, dirinya juga mengajukan empat raperda untuk diselesaikan tahun ini. Sehingga, dalam kesempatan itu juga disampaikan alasannya.
Baca Juga: Usai Viral Sosok Selingkuhan Bimo Aryo Masih Beraktivitas Seperti Biasa? WAH
“Ada raperda penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Tata cara penyelenggaraan cadangan pangan. Perseroan terbatas bank perekonomian rakyat. Kemudian terakhir, perubahan perda pajak dan retribusi daerah” katanya.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lumajang Awaluddin mengatakan, setelah penyampaian nota penjelasan, pihaknya bakal memberikan kesempatan seluruh fraksi untuk memberikan pandangan umum (PU) raperda.
Baca Juga: Tidak Ada TC Jelang Lawan Jepang dan Arab Saudi, Begini Kata Exco PSSI
“Nanti akan kami sikapi dalam PU fraksi, jadi disana kami juga merencanakan untuk pembahasan raperda APBD 2025. Itu juga harus diselesaikan tepat waktu supaya anggaran tahun depan bisa direalisasikan. Secepatnya, kami akan segera tuntaskan raperda ini,” pungkasnya (son/fid)
Editor : Adeapryanis