Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Polres Lumajang Ringkus Kurir dan Pengedar Sabu

Adeapryanis • Kamis, 7 November 2024 | 01:41 WIB

BUKTI: Sejumlah barang bukti yang diamankan dari kasus penyalahgunaan narkotika. (MUHAMMAD HASBI/RAME)
BUKTI: Sejumlah barang bukti yang diamankan dari kasus penyalahgunaan narkotika. (MUHAMMAD HASBI/RAME)
radarjember.id - Kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Lumajang masih terjadi. Terbaru, dua kurir dan satu pengedar narkoba jenis sabu kembali diringkus Kepolisian Resort Lumajang, Rabu siang.

Tiga pelaku yang sudah ditetapkan tersangka itu terjerat pasal 114 Undang-undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara hingga pidana seumur hidup.

Ketiga tersangka kasus narkoba itu adalah Sapari, 35, warga Kecamatan Yosowilangun. Selanjutnya Dianto, 29, warga Kecamatan Padang, serta Mat Rameli, 43, warga Kecamatan Pronojiwo.

Baca Juga: Jual Sabu-Sabu, Terdakwa di Jember Ini Dapat Tujuh Tahun Penjara

Dua tersangka Supari dan Dianto sebelumnya tertangkap setelah diduga kuat sebagai kurir sabu. Keduanya bertugas mengantarkan sabu menuju satu titik peletakan barang tanpa bertemu pembeli. Hingga kini sosok pelanggan barang haram itu masih berstatus buron.

Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Sugiarto menjelaskan, tersangka lain Mat Rameli sebelumnya tertangkap setelah diduga kuat menjadi pembeli sabu untuk dijual kembali dari pengedar lain. Segingga, sosok penjual sabu yang dibeli Mat Rameli hingga kini juga masih buron.

"Dari kasus tiga tersangka ini polisi mengamankan sebanyak 121 koma 28 gram sabu, sejumlah uang, ponsel dan tiga timbangan elektronik," ungkap Ipda Sugiarto.

Baca Juga: Bintang Hillstate Lee Da Hyeon Buka Suara Soal Kunci Taklukkan Megawati Hangestri Bersama Red Sparks

Informasi lain, ungkap kasus penyalahgunaan narkoba itu merupakan operasi selama 17 hari yang sebelumnya telah dilakukan sejak tanggal 14 hingga 30 Oktober 2024. Pengungkapan kasus tersebut diklaim sebagai bagian dari program prioritas kerja 100 hari Presiden Republik Indonesia.

Sehingga, ke depan upaya serupa diklaim akan terus dilakukan untuk memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Pisang. "Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Lumajang," pungkasnya. (has/fid)

 

Editor : Adeapryanis
#pengedar narkoba dibekuk #Sabu #kurir sabu #Lumajang