Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Kejari Lumajang Musnahkan BB dari 15 Tindak Pidana Umum

Adeapryanis • Rabu, 6 November 2024 | 00:18 WIB

MUSNAHKAN: Sejumlah proses pemusnahan BB yang dilakukan Kejari Lumajang. Mulai dari pembakaran hingga penghancuran menggunakan alat. (MUHAMMAD HASBI/RAME)
MUSNAHKAN: Sejumlah proses pemusnahan BB yang dilakukan Kejari Lumajang. Mulai dari pembakaran hingga penghancuran menggunakan alat. (MUHAMMAD HASBI/RAME)
radarjember.id - Barang Bukti (BB) dari 15 perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang, Selasa (5/11). Selain dimusnahkan dengan cara dibakar, sejumlah BB juga ada yang dihancurkan menggunakan mesin gerinda hingga mesin pelumat atau belender.

Adapun jenis BB yang dimusnahkan diantaranya termasuk 233,216 gram dan 162 klip sabu-sabu. 13 batang pohon ganja dengan ketinggian 60 centimeter serta 921,397 gram ganja kering.

Kemudian sebanyak 2.538 butir obat keras berbahaya bersama dua pil ekstasi berwarna coklat muda berlogo singa seberat 0,49 gram. Terdapat juga 36 handphone, dan tujuh senjata tajam.

Proses pemusnahan obat keras berhaya dan narkotika dilakukan dengan mesin pelumat atau blender.

Baca Juga: FAKTA TERBARU Kasus Pembunuhan Ayah di Jember, Ternyata Ini Informasi Soal Ruko Tragisnya

Kemudian ponsel dirusak menggunakan palu, senjata tajam dihancurkan menggunakan mesin gerinda. Terdapat juga beberapa barang bukti lain yang dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kepala Kejari Lumajang Kosasih menjelaskan, pemusnahan barang rampasan dari 15 perkara tersebut seluruhnya telah dipastikan inkrah. Sehingga, menjadi upaya tindak lanjut dari pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Terkait pidana badannya sudah dilaksanakan, dan ini hanya barang buktinya, ada yang dimusnahkan, ada yang dirampas untuk negara, ada yang dikembalikan. Saat ini yang dirampas untuk dimusnahkan karena berupa barang terlarang," ungkapnya, di kantor Kejari Lumajang.

Pemusnahan barang bukti merupakan rangkaian dari penanganan perkara secara tuntas dan telah diputus oleh hakim untuk periode Agustus hingga Oktober 2024. Sehingga amanatnya telah sesuai dengan pasal 270 KUHP tentang melaksanakan tugas dan wewenang di bidang Tindak Pidana Umum.

Baca Juga: Dorong APBD 2025 Bondowoso Tak Lupakan Pertanian, Seluruh Fraksi Sepakat Pertanian Tiang Ekonomi

"Ini pemusnahan barang buktinya untuk periode dari bulan Agustus hingga Oktober, sekaligus dapat memberikan pesan yang kuat bahwa tindakan melawan hukum tidak akan pernah ditoleransi di masyarakat," pungkas Kosasih. (has/fid)

 

Editor : Adeapryanis
#barang bukti (BB) #Lumajang