Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Gara-gara Cemburu, Pria di Lumajang Ini Tega Sabet Korbannya Dengan Sajam

Adeapryanis • Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:05 WIB

DIAMANKAN: Rudi ketika telag diamankan di Mapolres Lumajang, Rabu, kemarin. (MUHAMMAD HASBI/RAME)
DIAMANKAN: Rudi ketika telag diamankan di Mapolres Lumajang, Rabu, kemarin. (MUHAMMAD HASBI/RAME)

radarjember.id - Kasus pembacokan seorang pengendara motor di Lumajang akhirnya terungkap, Rabu (23/10). Motif pembacokan diketahui karena alasan asmara.

Korban diduga menjadi pemicu terjadinya perceraian rumah tangga antara pelaku dengan sang istri.

Aksi pembacokan yang dilakukan Rudi Hartono, 40, warga Desa Kebonsari, Kecamatan Sumbersuko, telah menewaskan Samsul Arifin, Selasa (22/10) kemarin.

Korban sebelumnya tewas kehabisan darah akibat menerima luka bacok fatal di bagian tangan kanan.

Baca Juga: VIRAL DI BONDOWOSO, Cekcok Antar Warga Terekam CCTV, Ditantang Duel, Pilih Lapor Polisi 

Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik mengatakan, pelaku diamankan tidak lama setelah pembacokan yang terjadi di area kebun tebu Desa Petahunan, sekitar pukul 16.00 WIB.

"Apa yang menjadi motifnya itu karena unsur dendam, pelaku ini merasa korban merusak hubungan keluarganya, sehingga harus bercerai dengan istrinya," ungkapnya, Selasa.

Tragedi berdarah itu dilakukan pelaku secara spontan lantaran secara tidak sengaja bertemu dengan korban di lokasi kejadian. Kala itu pelaku hendak mencari pakan ternak dengan membawa celurit. Karena tersulut emosi pelaku tanpa basa-basi langsung membacok lengan kanan korban hingga nyaris putus.

Baca Juga: Sekolah Diperbaiki, Siswa SD di Jember Ini Terpaksa Belajar di Ruang Tamu Rumah Warga

"Tidak ada perencanaan dari pelaku, jadi spontanitas ketika pelaku berpapasan dengan korban di salah satu jalan umum di Desa Petahunan, itu membawa sajam karena kebetulan sedang mencari rumput, itulah yang dibuat untuk membacok korban," tambah AKBP Mohammad Zainur Rofik.

Hingga kini pihak kepolisian masih menyelidiki kasus lebih dalam, kesimpulan sementara aksi pembacokan dilakukan pelaku seorang diri. Atas perbuatanya pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 351 ayat tiga, tentang penganiayaan hingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia. "Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara," pungkasnya. (has/fid)

 

Editor : Adeapryanis
#Pembacokan #Pembunuhan #Lumajang