radarjember.id - Untuk menjaga kepercayaan konsumen terhadap pedagang, Pemkab Lumajang mengadakan sidang tera dan tera ulang. Bahkan, pembayaran retribusi pelaksanaan tera ulang itu kali ini digratiskan untuk meningkatkan motivasi pedagang melakukan tera ulang.
Selain itu, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Lumajang juga mengadakan sidang tera di pasar baru, selama empat hari. Terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2024 sampai 24 Oktober 2024. Tujuannya memberikan kepastian bagi konsumen maupun pedagang.
Petugas unit metrologi legal Diskopindag Lumajang Tedjo Herwijanto mengatakan, keakuratan alat ukur sangat penting untuk membangun kepercayaan konsumen serta mencegah ketidakadilan dalam transaksi, baik di pasar tradisional maupun modern.
“Ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung para pelaku usaha kecil dan menengah, serta memastikan setiap transaksi berjalan dengan akurat. Masyarakat tidak perlu ragu lagi, karena semua layanan ini kami sediakan secara gratis,” katanya.
Baca Juga: Pelatih Red Sparks Sebut Kondisi Fisik Megawati Hangestri Meningkat Pesat, Begini Komentarnya
Menurutnya alat ukur itu meliputi alat takar, timbang dan perlengkapan yang digunakan pedagang atau pelaku usaha dalam memenuhi standart yang ditetapkan. Program bebas retribusi ini diharapkan dapat memotivasi pelaku usaha untuk secara rutin menera ulang alat ukur mereka.
“Langkah ini tidak hanya memberikan dampak positif bagi UMKM, tetapi juga menciptakan rasa aman dan kepercayaan kepada konsumen bahwa transaksi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Diharapkan ekosistem bisnis di Lumajang semakin sehat dan berkelanjutan,” pungkasnya (son/fid)
Editor : Adeapryanis