radarjember.id - Akhir pekan kemarin, masing-masing pasangan calon kepala daerah menerima alat peraga kampanye (APK) maupun bahan kampanye (BK) dari KPU Lumajang. Kedua pasangan calon tersebut mendapat jatah yang sama. Jumlahnya mencapai ratusan ribu barang.
Informasi yang berhasil dihimpun Jawa Pos Radar Semeru, masing-masing pasangan calon menerima jumlah sama. APK meliputi baliho 5 buah, spanduk 410 buah, umbul-umbul 210 buah. Kemudian BK terdiri dari selebaran, brosur dan pamflet masing-masing 50 ribu lembar, lalu terakhir poster 15 ribu lembar.
Baca Juga: STY Punya Rencana Besar di Ajang AFF Asean Cup 2024, Bakal Panggil Pemain Dari Liga 1? BENARKAH?
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Lumajang H. Amin Shobari mengatakan, tidak hanya menyerahkan ratusan APK kepada masing-masing pasangan calon, pihaknya juga memberikan fasilitas pemasangannya di sejumlah titik tertentu yang tidak melanggar ketentuan.
“Ya pemasangannya ini dilakukan oleh kami, kemudian bagaimana pemiliharaan, hingga pembersihan nanti di masa tenang Pilkada Lumajang nanti. Kalau di titik ini dipasangan pasangan nomor urut 1, di sebelahnya juga harus dipasang pasangan nomor urut 2,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Lumajang Halim Bahriz mengatakan, setiap pasangan calon diperbolehkan menambah APK maupun BK secara mandiri. Namun, jumlahnya dibatasi dan diatur.
“Boleh menambah asalkan desainnya harus sama. Untuk penambahan APK ini bisa mencapai 200 persen. Kemudian kalau untuk BK ini maksimal 100 persen. Terakhir untuk pemasangannya kalau misalkan nambah ya menjadi kewajiban pasangan calon sendiri, ongkosnya mereka sendiri,” pungkasnya (son/fid)
Editor : Adeapryanis