radarjember.id- Tim pemenangan atau tim kampanye masing-masing pasangan calon kepala daerah telah diumumkan oleh KPU Lumajang. Namun, siapa sangka dari sejumlah nama yang tercatat, masing-masing pasangan calon mencantumkan anggota dewan hingga PNS.
Informasinya, baik pasangan nomor urut 1 Thoriqul Haq - Lucita Izza Rafika mencantumkan sejumlah anggota dewan provinsi maupun kabupaten. Sedangkan, pasangan nomor urut 3 Indah Amperawati - Yudha Adji Kusuma juga mencantumkan nama pegawai PNS.
Baca Juga: Simak Pantai Tempat Nyantai di Daerah Jember Selatan, Suguhkan Nuansa Perbukitan Hijau
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Lumajang Halim Bahriz mengatakan, masing-masing peserta pilkada telah menyerahkan nama-nama tim kampanye pasangan calon dan dapat diakses melalui website KPU Lumajang.
“Kami tidak hafal siapa-siapa yang masuk kategori pejabat negara, baik itu menjadi anggota dewan maupun PNS atau ASN. Jadi setelah kami terima nama itu ya kami umumkan ke publik. Mengenai larangan pejabat negara tidak boleh berkampanye itu telah diatur,” katanya.
Menurutnya, kewenangan untuk melakukan pengawasan terkait larangan pejabat negara dilarang melakukan kampanye melekat di Bawaslu Lumajang. Hingga saat ini, pihaknya belum mendapat saran perbaikan terhadap tim pemenangan pasangan calon.
Baca Juga: Ini Mitos dan Sejarah Menyelimuti Keindahan Pantai Bandealit Jember, Ada Apa Saja?
“Memang ini masih menjadi perdebatan. Karena di PKPU tidak mengatur secara gamblang. Contoh saja, rata-rata pengurus parpol itu kan juga menjadi anggota dewan. Apakah itu diperbolehkan masuk tim kampanye atau yang dilarang melakukan kampanye kan ini masih didiskusikan,” pungkasnya (son/fid)
Editor : Adeapryanis