radarjember.id - Tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya menjadi larangan baru yang bagi masyarakat Lumajang.
Aturan itu menyoroti maraknya penggunaan sepeda listrik di jalanan belakangan ini. Sehingga, bisa berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.
Masifnya pengendara sepeda listrik di jalanan biasanya terlihat lebih didominasi kalangan anak-anak.
Tidak sedikit juga lansia yang acapkali dijumpai menggunakan sepeda listrik di tengah-tengah Kota Pisang. Mereka bahkan jarang mengikuti tata tertib berlalu lintas hingga membahayakan pengendara lain.
Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Mohamad Syaikhu mengatakan, sejatinya penggunaan sepeda listrik di jalan raya sudah dilarang. Sesuai dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No PM 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu yang menggunakan penggerak motor listrik.
Aturan itu tertera dalam Pasal 5 ayat (1), di mana disebutkan bahwa sepeda listrik harusnya dioperasikan pada lajur khusus dan atau kawasan tertentu.
"Saat ini petugas sedang kami instruksikan ke jalanan agar lebih mengedukasi masyarakat agar tidak menggunakan sepeda Listrik di jalan raya. Karena unit sepeda listrik itu, hanya digunakan di kawasan tertentu seperti kawasan perumahan, komplek kawasan wisata dan atau lajur khusus sepeda," terangnya.
Tidak jarang juga mayoritas pengguna sepeda listrik tidak menggunakan kelengkapan keamanan berkendara yang memadai.
Sehingga tidak sesuai dengan tata tertib lalu lintas yang harusnya dilakukan.
"Sepeda listrik dirancang hanya digunakan di rute-rute pendek terbatas dan dibatasi kecepatannya maksimum 25 kilometer per-jam. Sepeda listrik ini juga hanya dilengkapi lampu utama, lampu belakang dan reflector," jelasnya. (has/fid)
Editor : Adeapryanis