Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

WOW 70 Ribu Unit RTLH Di Lumajang Masih Ditempati

Adeapryanis • Selasa, 1 Oktober 2024 | 01:05 WIB

 

LAYAK HUNI: Rusunawa Lumajang menjadi salah satu contoh kawasan baik yang layak untuk dihuni masyarakat. (MUHAMMAD HASBI/RAME)
LAYAK HUNI: Rusunawa Lumajang menjadi salah satu contoh kawasan baik yang layak untuk dihuni masyarakat. (MUHAMMAD HASBI/RAME)

radarjember.id – Tidak sedikit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang masih ditempati masyarakat Lumajang sebagai tempat untuk hidup bersama keluarga. Totalnya ada 70.039 unit bangunan yang digolongkan sebagai RTLH di 2024. Jumlah itu tercatat dalam database Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Lumajang.

Kabid Kawasan Pemukiman DPKP Lumajang Ernowo menjelaskan, jumlah bangunan yang dikategorikan sebagai RTLH didapatkan lewat proses pendataan pada tahun sebelumnya. “Itu data untuk satu kabupaten, tapi by sampling, total data yang terkumpul totalnya ada 70.039 unit bangunan dikategorikan sebagai RTLH yang tersebar merata di 21 kecamatan,” bebernya.

Baca Juga: Inilah 10 Negara dengan Anak Muda Paling Bahagia di Dunia, Indonesia di Peringkat Berapa?

Ada beberapa point yang menjadi dasar untuk sebuah bangunan rumah ditetapkan sebagai RTLH dalam proses pendataan sebuah hunian. Selain melihat dari status sosial sang pemilik, terdapat pula penilaian terhadap kondisi bangunan. Mulai dari atap, lantai, hingga dinding.

“Kemudian dilihat juga dari sanitasinya, kualitas air, apa kondisi pipa persil rumah apa ada berkemungkinan muncul vektor penyakit atau tidak,” terangnya.

Pemkab Lumajang sebelumnya telah menjalin kerjasama dengan Politeknik Negeri Malang (Polinema) untuk mengatasi permasalahan pemukiman kumuh di Kota Pisang. Tahapan itu dimulai dengan proses pendataan RTLH di 2023 yang terintegrasi big data dengan bantuan kecerdasan buatan. Tujuannya, agar tidak terjadi double data untuk penerima bantuan RTLH.

Meski begitu, keberadaan RTLH dalam jumlah tertentu di sebuah wilayah tidak serta-merta membuat kawasan di dekatnya digolongkan sebagai daerah kumuh. Sebab, penetapan sebuah pemukiman sebagai wilayah kumuh tidak hanya membedah tentang rumah saja.

Baca Juga: Negara dengan Rata-rata IQ Tertinggi di Dunia Tahun 2024: INDONESIA Posisi Berapa?

“Penetapan masalah kumuh, harus dilakukan kajian terlebih dahulu dari konsultan, kemudian jika tidak memenuhi kriteria yang sesuai barula pemukiman tertentu bisa ditetapkan sebagai wilayah kumuh dengan SK Bupati,” tambah Ernowo. (has/fid)

 

Editor : Adeapryanis
#rlth kabupaten pasuruan #Lumajang