Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Pendukung Ach. Ghufron Sirodj Aksi ke KPU Lumajang, Tuntut Batalkan Putusan Penggantian Ra Gopong

Adeapryanis • Jumat, 27 September 2024 | 17:35 WIB

AKSI: Sejumlah massa aksi pendukung Ach. Ghufron Sirodj saat membakar ban di depan kantor KPU Lumajang, mereka menuntut surat keputusan penggantian dibatalkan. (ATIEQSON MAR IQBAL/RAME)
AKSI: Sejumlah massa aksi pendukung Ach. Ghufron Sirodj saat membakar ban di depan kantor KPU Lumajang, mereka menuntut surat keputusan penggantian dibatalkan. (ATIEQSON MAR IQBAL/RAME)

radarjember.id- Surat keputusan KPU RI kaitannya dengan penggantian Ach. Ghufron Sirodj, caleg terpilih DPR RI PKB dapil Jatim IV Lumajang-Jember dapat penolakan. Ratusan massa aksi pendukung Lora Gopong sapaan akrabnya mendatangi KPU Lumajang, kemarin siang.

Mereka menuntut KPU RI membatalkan keputusan yang dianggap sepihak tersebut. Sebab, pemecatan Lora Gopong dari PKB masih menjadi perkara yang ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Harapannya, pemilih suara terbanyak kedua itu dapat dilantik pada 1 Oktober 2024 mendatang.

Baca Juga: Pintu Gerbang Kantor Golkar Dilas, INI PENYEBABNYA

Koordinator aksi Syaiful Anwar mengatakan, akumulasi perolehan suara Ach. Ghufron Sirodj di Lumajang dan Jember sebanyak 88.094 suara, menjadi peringkat kedua perolehan suara sah terbanyak. Sedangkan, perolehan Muhammad Khozin hanya sebanyak 53.548 suara.

“Bagi kami KPU sudah semena-mena melakukan penggantian Lora Gopong yang nyata-nyata terpilih. Bahkan, dalam proses penggantian itu tidak ada klarifikasi dari KPU ke lora kami. Jangan-jangan itu permainan KPU untuk memuaskan elit parpol PKB. Kami meminta kejelasannya,” katanya.

Selang beberapa menit massa aksi menyampaikan orasi, sejumlah komisioner KPU Lumajang menemui. Beberapa perwakilan aksi diajak masuk untuk melakukan audiensi. Selama audiensi, terpantau terjadi saling dorong antara petugas dan massa aksi. Bahkan, mereka juga membakar ban di depan kantor KPU Lumajang.

Sementara itu, Ketua KPU Lumajang Henariza Febriadmadja mengatakan, keputusan itu menjadi kewenangan KPU RI. Namun, pihaknya bakal mengakomodasi seluruh tuntutan massa aksi yang keberatan jika Lora Gopong diganti dengan Muhammad Khozin.

Baca Juga: Ini Alasan Polisi Belum Beber Aktor Penanam Ganja

“Karena kami adalah bagian dari dapil IV bersama Jember. Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan KPU Jember. Karena hirarki kami berjenjang, kami akan berkirim surat ke KPU Provinsi Jatim dan ke KPU RI. Semoga secepatnya akan mendapat balasan,” ujarnya.

Massa aksi membubarkan diri setelah tuntutan itu ditandangani oleh KPU Lumajang. Namun, mereka mengancam bakal datang lebih banyak lagi jika pada tanggal 1 Oktober 2024 mendatang, Lora Gopong tidak dilantik sebagai DPR RI dari PKB (son/fid)

 

Editor : Adeapryanis
#PKB #Demo